Editorial

Yang “Cuci Darah” di Kasus Wastafel

Yang “Cuci Darah” di Kasus Wastafel
Kecil Besar
14px

Dokumen rapat April 2020 membukukan nama pejabat tinggi provinsi sebagai penggagas proyek pengadaan itu. Mengapa mereka masih gentayangan?

KASUS WASTAFEL tak hanya menelisik soal keran dan pipa yang bocor, tetapi tentang bagaimana kekuasaan bisa mencuci integritas hingga nyaris tak bersisa. Ketika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membuka sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Aceh, Senin (2/2/2026), yang hadir di kursi pesakitan adalah tujuh terdakwa—ASN dan pengusaha kontraktor—bukan sosok paling menentukan arah kebijakan di balik anggaran miliaran itu.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, proyek pengadaan wastafel dan sanitasi di SMA/SMK se-Aceh tahun anggaran 2020—bersumber dari dana refocusing Covid 19—merugikan keuangan negara Rp2,9 miliar. Karena penyimpangan volume pekerjaan, material tidak sesuai spesifikasi, dan pembayaran lump sum yang merugikan.

Namun rakyat Aceh—bersama tim advokasi dan penggiat antikorupsi—menunggu satu pertanyaan kritis: apakah hukum hanya berani menyentuh pihak lemah, sementara pihak yang kuat tetap kebal?

Persidangan saat ini baru menghadirkan pelaksana teknis proyek, bukan para pengambil keputusan di puncak kekuasaan. Sejak kasus mencuat beberapa tahun lalu, sejumlah nama besar sempat disebut dalam jejak investigasi dan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam berkas itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyorot tokoh-tokoh pemegang kunci anggaran Aceh, seperti mantan Gubernur Nova Iriansyah, mantan Sekda Taqwallah, mantan Kepala BPKA Bustami Hamzah, serta mantan legislator Kausar M Yus, bersama beberapa pejabat lainnya. Tetapi seperti biasa, proses hukum bergerak cepat ke rantai bawah, bukan ke tangan-tangan pengendali arah proyek miliaran itu.

Bukan cuma catatan sampingan, nama nama ini muncul dalam konteks keputusan awal pagu anggaran dan rapat rapat internal refocusing anggaran tahun 2020 yang menentukan proyek proyek fisik di sekolah. Publik pernah membaca dokumen rapat April 2020, melibatkan pejabat tinggi provinsi—bukan sekadar eksekutor dinas—sebagai momentum lahirnya pengadaan itu.

Retorika ‘penegakan hukum di tingkat bawah’ memanas ketika media melaporkan sejumlah nama dalam investigasi justru tak menjadi tersangka, sementara para ASN pelaksana dituntut dan dihukum, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Apa ganjalan yang membuat proses hukum tak mengalir ke atas? Jika benar terjadi penghentian penyidikan terhadap nama-nama dalam investigasi awal, seperti dipersoalkan dalam praperadilan, maka ada sesuatu lebih besar sedang disembunyikan—bukan hanya oleh para pelaku, melainkan oleh sistem hukum itu sendiri.

Hukum hanya menjerat ‘pion’ tanpa menjaring ‘komandan’ akan berubah menjadi legitimasi ketidakadilan. Ketika pengadilan menyeret mereka yang “korban” perintah, sementara para pemberi perintah dibiarkan ambigu, kita patut curiga: hukum sedang diperas agar muat dalam narasi nyaman bagi kekuasaan dan pragmatisme politik.

Apa yang terjadi di Aceh bukan semata fenomena lokal. Ini cermin bagaimana uang rakyat, semestinya untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, justru dipakai sebagai alat pencucian prestise politik dan keuntungan segelintir pihak. Wastafel dari dana COVID-19 seharusnya melindungi kesehatan siswa, tetapi berubah menjadi monumen korupsi—jauh lebih kotor daripada cuma perkara pipa bocor.

Rakyat merindukan satu hal yang tak boleh diabaikan: kesetaraan hukum. Jika hukum hanya memotong ranting sementara akar dan batang bebas melengkung, maka bukan hanya para pelaku yang berhasil lolos, melainkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terkubur lebih dalam daripada pipa yang tertanam di fondasi sekolah.

Ketika sidang-sidang berlangsung di Banda Aceh, kita melihat bukan cuma pembacaan dakwaan dan pertimbangan teknis, melainkan drama besar tentang siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas anggaran publik. Dan jika hukum gagal menelusuri jejak lebih dalam, maka kasus wastafel akan tetap menjadi simbol dari sistem yang lebih besar: sistem yang mencuci darah, bukan hanya tangan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE