JAKARTA (Waspada.id): Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, telah dilakukan koordinasi lintas otoritas menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir ini, dan memandang pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) sebagai momentum untuk mereformasi regulasi pasar modal Indonesia.
“Ya pertama tadi sudah dibahas dengan sarapan bersama Gubernur BI, Ketua OJK, Pak Mensesneg, dengan Kepala Menteri Investasi dan semuanya kompak membahas penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap BEI yang dianggap tak transparan,” katanya di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah sepakat memanfaatkan kondisi pasar saat ini untuk melakukan pembenahan regulasi. Pada prinsipnya momentum ini digunakan untuk mereformaasi regulasi pada pasar modal.
Dia menegaskan, langkah reformasi tersebut mengacu pada praktik terbaik internasional dan telah dikomunikasikan sebelumnya dengan lembaga indeks global.
“Kami melihat best practice, jadi kita ikuti saja karena itu sudah ada jadwalnya dan sudah ada pembicaraan dengan MSCI sebelumnya,” ujar Airlangga.
Saat ditanya pesan khusus pemerintah kepada otoritas pasar modal, Airlangga menyebut, fokus utama saat ini adalah pada agenda reformasi BEI.
“Sudah tadi mengenai reform dan OJK akan memberikan presidisi, termasuk jangka waktu pelaksanaan kebijakan tersebut oleh OJK,” lanjut Airlangga.
Sebagaimana diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibekukan untuk kedua kalinya dalam dua hari perdagangan. Pada Kamis, IHSG dibuka di level 8.027 poin dan dalam 20 menit langsung anjlok ke 7.730 poin sehingga memicu trading halt selama 30 menit.
Menkeu Optimis
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keyakinannya terhadap arah pasar saham Indonesia hingga akhir tahun tetap optimis ke arah yang lebih baik.
Dia menilai tekanan di pasar saham tidak mencerminkan pelemahan fundamental ekonomi Indonesia. Sebab gejolak dipicu guncangan sementara akibat persepsi pasar global, khususnya terkait penilaian MSCI.
“Yang saya bisa pastikan adalah fondasi ekonomi kita tidak bermasalah, akan semakin cepat membaik ke depan. Ini mungkin orang shock akan possibility kita pasarnya dianggap pasar frontier level,” jelasnya.
Purbaya menegaskan, Indonesia tidak akan turun ke kategori pasar frontier karena fondasi ekonomi dinilai kuat. Namun begitu, sejumlah catatan yang disampaikan MSCI akan segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.
“Tidak akan turun ke sana karena fondasi kita bagus. Nanti kekurangan-kekurangan yang disebutkan MSCI akan diperbaiki oleh Pak Mahendra (Ketua DK OJK Mahendra Siregar),” ujar Purbaya.
Purbaya, memastikan bahwa tekanan lebih banyak terjadi pada saham nonfundamental, sementara saham berkapitalisasi besar dinilai masih memiliki daya tahan.
“Tapi yang besar-besar kan masih ada, yaitu saham-saham yang blue chip itu kan naiknya belum terlalu tinggi. Kalau ada yang takut, lari aja ke saham blue chip,” imbuhnya.
Penerima Masukan
Di lain tempat, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya menerima penjelasan MSCI sebagai masukan yang baik. Ia menyebut MSCI tetap akan memasukkan saham-saham emiten Indonesia dalam indeks global.
“Sesuai dengan hal itu, kami akan melakukan beberapa langkah,” katanya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Pertama, sambungnya, menindaklanjuti proposal ataupun penyesuaian yang sudah dilakukan oleh Bursa dan Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) yang sudah dipublikasikan dan saat ini sedang dipelajari oleh MSCI,
Apakah peopisal tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan MSCI, yang adalah mengecualikan investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free flow. Dengan kemudian mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori pemilikan,” papar Mahendra.
Poin kedua, lanjutnya, yakni dalam kaitan memenuhi informasi dan penyesuaian tambahan yang diminta oleh MSCI mengenai kemungkinan informasi tentang kepemilikan saham yang lebih kecil dari 5 persen yang juga disertai dengan kategori investor serta struktur kepemilikannya, OJK menyatakan komitmen akan melakukannya sesuai dengan praktik terbaik secara internasional.
“Jadi ini permintaan tambahan. Jadi kami akan melakukan dan memastikan bahwa kita semua memenuhi sesuai dengan best practice internasional,” terangnya.
Poin ketiga, berkaitan dengan aturan soal free float atau porsi saham dari suatu emiten yang tersedia dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar terbuka.
Mahendra menjelaskan, bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu dalam pengaturan tersebut, jika tidak dapat memenuhinya, akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik. (Id88)











