DELISERDANG (Waspada): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang sosialisasikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan QRIS di Pasar Kamu, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (18/5/25).
Kegiatan di Pasar Kamu yang menjadi objek wisata sarapan pagi tersebut ternyata mendapat banyak pengunjung. Apalagi, petugas lapangan dengan ramah menjelaskan kepada pengunjung cara pembayaran PBB menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

“Sosialisasi yang kita lakukan ini agar masyarakat luas mengetahui bahwa membayar PBB itu sudah bisa menggunakan QRIS, sekaligus mendapat bukti pembayaran pajaknya,” kata Sekretaris Bapenda Deliserdang, Robet Jamsen Sembiring, M.Si didampingi Kabid PBB, Rahmad Gozali MSi dan Kasubbid Penetapan Dan Keberatan PBB Eko Prasetyo S.Sos.
Dijelaskan Robert, selama ini ada masyarakat yang telah membayar PBB mungkin melalui kepala dusun, tapi tidak menerima bukti pembayaran.
“Kan ada juga selama ini masyarakat kita membayar PBB melalui kepala dusun, tapi tidak mendapat bukti pembayaran. Kalau langsung ke Bank Sumut atau loket kita di kecamatan dipastikan ada bukti pembayaran,” papar Robert yang diamini Rahmad Gozali.
Menurut Robert, pembayaran menggunakan QRIS merupakan kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Sumut, karena itu pihaknya akan terus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat Deliserdang.

Bahkan, pada sosialisasi tersebut, masyarakat yang membayar PBB menggunakan QRIS akan mendapat souvenir 1 liter minyak goreng kemasan, atau gelas. Bila pembayaran PBB diatas Rp 1 juta akan mendapat hadiah payung.
“Kalau wajib pajak tidak membawa SPPT PBB, cukup diperlihatkan melalui handphone, maka proses pembayaran melalui QRIS akan dibantu petugas kita di lapangan,” tuturnya seraya menyebutkan bahwa souvenir tersebut merupakan dukungan dari BI dan Bank Sumut.
Ketika ditanya apakah masyarakat selaku wajib pajak masih dapat menggunakan uang tunai, Robert memastikan pembayaran dengan uang tunai masih dapat dilakukan.
“Masyarakat (wajib pajak) yang mau membayar pakai uang tunai silakan datang ke Bank Sumut terdekat atau Unit Pelaksana Teknis di kantor camat setempat. Kalau masyarakat sudah membayar pajak, pastikan juga menerima tanda bukti pembayaran,” paparnya.

Ditambahkan Robert, setiap minggu pihaknya mencari lagi tempat potensial lainnya guna mempermudah masyarakat membayar pajak.
“Misalnya ada tempat-tempat wisata di kecamatan lainnya. Seperti di Sibolangit, Cemara Kecamatan Percut Seituan, Wings Hotel di Kecamatan Batangkuis atau tempat lainnya. Artinya, kita akan cari spot yang masyarakat sering berkunjung di tempat itu,” tandasnya.
Kabid PBB, Rahmat Gozali juga mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak agar membayar PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2025.
“Bila pembayaran dilaksanakan lewat batas waktu jatuh tempo, maka ada sanksi admnistrasi berupa denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari besaran pajak terhutang SPPT PPB,” ungkap Rahmad Gozali.(rin)