JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah akan melakukan menyitaan dan melelang untuk barang impor yang mengendap selalu dua bulan. Kebijakan ini diperlukan agar barang tidak menumpuk terlalu lama di area penimbunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan importir dan pemilik barang agar segera mengurus serta mengeluarkan barang impor dari pelabuhan.
Peringatan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu berisiko dilelang oleh negara.
“BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau dieskpor dinyatakan sebagai BMMN,” dalam Pasal 8 ayat (2) dikutip Rabu (7/1/2026).
Pasal 2 mengatur ketentuan barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, setelah barang ditetapkan sebagai BTD, barang dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang.
Kemudian Bea dan Cukai memberikan waktu hingga dya bulan (60 hari) kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean atas barang tersebut.
“Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa: a. pemusnahan; b. pelelangan; atau c. penetapan sebagai BMMN,” tulis Pasal 7 ayat (3) dalam beleid tersebut.
Apabila kewajiban pabean tidak diselesaikan hingga batas waktu berakhir, Bea dan Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). (Id88)











