Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

BI Terbitkan Insentif KLM Terbaru Dorong Pertumbuhan Kredit

BI Terbitkan Insentif KLM Terbaru Dorong Pertumbuhan Kredit
Bank Indonesia/ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan, BI telah menerbitkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) terbaru yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2025.

Kebijakan ini, lanjut Juda, untuk mendorong pertumbuhan kredit utamanya sektor-sektor yang diprioritaskan dalam Asta Cita. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan otoritas moneter menerbitkan KLM baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Per 1 Desember 2025, kita menerbitkan ketentuan dengan KLM yang baru. Mengapa kita keluarkan kebijakan ini? Pertama karena kita melihat pertumbuhan kredit perlu didorong, terutama sektor-sektor yang diprioritaskan dalam Asta Cita,” katanya saat konferensi pers RDG BI, di kutip Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menginginkan agar perbankan nasional untuk menurunkan suku bunga kredit sebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Karena saat ini, jarak antara suku bunga acuan atau BI rate dan suku bunga kredit masih terpaut jauh. Untuk itu, bank sentral memberikan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk mendorong perbankan segera menurunkan suku bunganya,” tutur Perry.

Adapun sektor potensial yang dimaksud yakni pertanian, industri, dan hilirisasi di jasa, termasuk sektor kreatif di konstruksi, real estate, dan perumahan dan/atau UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan.

Juda menambahkan, hadirnya kebijakan baru tersebut sebagai upaya BI dalam memperkuat transmisi kebijakan. Dia mengatakan sejak September 2024, otoritas moneter telah menurunkan BI Rate sebesar 150 bps.

Dengan demikian, penurunan suku bunga kredit masih terbatas yakni hanya 15 bps dari 9,20 persen pada awal tahun 2025 menjadi sebesar 9,05 persen pada bulan September 2025.

Besaran KLM yang dapat diterima masing-masing bank ditetapkan maksimal sebesar 5,5 persen. Perinciannya, besaran KLM maksimal 5 persen untuk bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel).

Kemudian, insentif maksimal 0,5 persen untuk hal lain yang mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan, yaitu kecepatan perbankan menyesuaikan suku bunga kredit baru atau persentase imbalan pembiayaan baru yang sejalan dengan arah kebijakan BI.

Selanjutnya, besaran insentif yang akan diterima oleh bank juga akan memperhitungkan faktor penyesuaian, yaitu penambahan atau pengurangan besaran KLM berdasarkan perbandingan antara realisasi penyaluran kredit/pembiayaan dengan komitmen rencana penyaluran kredit/pembiayaan periode sebelumnya. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE