EkonomiSumut

BRI Hormati Proses Hukum, Pastikan Nasabah Jadi Korban Penipuan

BRI Hormati Proses Hukum, Pastikan Nasabah Jadi Korban Penipuan
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI, (Waspada.id); 18 Februari 2026 – Menanggapi pemberitaan media serta pengaduan seorang nasabah terkait dugaan kehilangan dana di rekening senilai Rp194 juta, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta memastikan penanganan pengaduan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh nasabah yang melaporkan adanya transaksi tidak dikenali dengan total nominal Rp194.000.000 yang terjadi dalam waktu singkat. Menindaklanjuti laporan tersebut, BRI telah melakukan investigasi menyeluruh melalui mekanisme pengaduan resmi.

Berdasarkan hasil investigasi internal, diketahui bahwa transaksi terjadi setelah nasabah mengakses tautan tidak resmi yang mengarah pada praktik social engineering (soceng). Dalam modus ini, pelaku melakukan manipulasi psikologis untuk memperoleh data perbankan nasabah, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“BRI berempati atas kejadian yang dialami nasabah dan memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan korban penipuan. Hasil investigasi ini telah kami sampaikan secara langsung kepada nasabah, serta kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Zulkarnain Suria Amijaya, Pemimpin Cabang BRI Tanjung Balai.

Lebih lanjut, BRI mengimbau seluruh nasabah untuk senantiasa waspada dan tidak membagikan data rahasia perbankan seperti PIN, One Time Password (OTP), password, maupun data pribadi lainnya kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan BRI.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah, BRI secara berkelanjutan memperkuat sistem keamanan layanan perbankan digital serta aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai modus penipuan, khususnya social engineering yang kerap terjadi melalui media digital.

BRI menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), prinsip kehati-hatian, serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun penyalahgunaan sistem.(id12)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (8)

  1. Semua perbankan, apapun banknya apabila permasalahan disistem sehingga nasabah kehilangan duit pasti di ganti, namun apabila kesalahan nasabah mislanya klik tautan, instal aplikasi dll sehingga data anda jatuh ke orang lain dan anda mengalami kerugian, maka menjadi tanggung jawab dan resiko anda sendiri, memberikan kode OTP, username, password sama halnya anda membuka pintu rumah anda dan mempersilahkan pencuri untuk masuk, jadi bukan sistem yg lemah, tapi anda yg kurang hati2,,

  2. saya kehilangan uang di Bank BRI cabang Buntok kabupaten Barito Selatan, setelah bunyi Brimo dan saya lihat uang keluar

  3. Sama saya juga barusan ini terkena kasus yg sama dan transfernya selalu ke BRI. Patut dicurigain ini bank BRI

  4. Saya juga kena ada transaksi yg tidak di kenal sampai saat ini BRI belum ada informasi lagi kenapa seperti ini terjadi, katanya mau info secrpatnya ini sudah 2 minggu belum ada informasi

    1. Harusnya gak perlu proses hukum karena terjadinya masalah di banK BRI. Bank BRI harus dan wajib bertanggung jawab. Kalau melalu proses hukum seolah-olah nasabah lah yang bersalah.

  5. Saya pernah kena tipu orangnya tf ke rekening BRI tapi pihak bank susah sekali memberikan informasi terkait hal itu, padahal semua bukti termasuk laporan kepolisian sudah saya lampirkan

    1. Jangan salah perbankan ny mbak tapi hukum perlindungan data nasabah yg membatasi mereka untuk memproses ny
      Saya juga korban scam tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE