TANJUNGBALAI, (Waspada.id); 18 Februari 2026 – Menanggapi pemberitaan media serta pengaduan seorang nasabah terkait dugaan kehilangan dana di rekening senilai Rp194 juta, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta memastikan penanganan pengaduan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh nasabah yang melaporkan adanya transaksi tidak dikenali dengan total nominal Rp194.000.000 yang terjadi dalam waktu singkat. Menindaklanjuti laporan tersebut, BRI telah melakukan investigasi menyeluruh melalui mekanisme pengaduan resmi.
Berdasarkan hasil investigasi internal, diketahui bahwa transaksi terjadi setelah nasabah mengakses tautan tidak resmi yang mengarah pada praktik social engineering (soceng). Dalam modus ini, pelaku melakukan manipulasi psikologis untuk memperoleh data perbankan nasabah, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“BRI berempati atas kejadian yang dialami nasabah dan memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan korban penipuan. Hasil investigasi ini telah kami sampaikan secara langsung kepada nasabah, serta kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Zulkarnain Suria Amijaya, Pemimpin Cabang BRI Tanjung Balai.
Lebih lanjut, BRI mengimbau seluruh nasabah untuk senantiasa waspada dan tidak membagikan data rahasia perbankan seperti PIN, One Time Password (OTP), password, maupun data pribadi lainnya kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan BRI.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah, BRI secara berkelanjutan memperkuat sistem keamanan layanan perbankan digital serta aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai modus penipuan, khususnya social engineering yang kerap terjadi melalui media digital.
BRI menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), prinsip kehati-hatian, serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun penyalahgunaan sistem.(id12)











