LUBUKPAKAM, ( Waspada.id); 24 November 2025 — BRI Lubuk Pakam memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai keluhan salah satu nasabah terkait proses penagihan kredit di Unit Lapangan Segitiga Lubukpakam. BRI menegaskan bahwa seluruh tindakan penanganan kredit bermasalah telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perbankan serta perjanjian kredit yang ditandatangani debitur.
Debitur atas nama Madongsi Simamora memiliki fasilitas kredit yang diterima dengan status macet, dan total tunggakan tercatat per 23 Desember 2024.
Penanganan dilakukan oleh Mantri, Tim Penagihan, Kepala Unit dan Manajer Bisnis BRI Lubuk Pakam. Sementara pihak debitur diwakili oleh Sdr. Jhonson R. Simamora, yang sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan untuk melunasi pinjaman melalui penjualan harta warisan.
Proses penagihan berlangsung sepanjang tahun 2024 dan dilakukan di wilayah kerja Unit BRI Lapangan Segitiga Lubukpakam.
Penagihan dilakukan karena debitur menunggak pembayaran dan menolak skema Restrukturisasi Kredit yang ditawarkan BRI sebagai solusi pemulihan. Pemasangan plang tunggakan juga dilakukan berdasarkan klausul perjanjian kredit yang telah disepakati debitur.
BRI Lubuk Pakam telah melakukan langkah-langkah penanganan kredit macet sesuai SOP.
Pemimpin Cabang BRI Lubuk Pakam, Alde Tio, menyampaikan:
“BRI Lubuk Pakam telah menjalankan seluruh proses penagihan sesuai SOP dan ketentuan perbankan. Seluruh tindakan yang dilakukan petugas bersifat prosedural dan berdasarkan perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh debitur.”
“Kami mengapresiasi niat baik keluarga debitur yang telah berkomitmen menyelesaikan kewajibannya. BRI tetap terbuka memberikan solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.”
BRI berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan terbaik dan menjaga penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta prinsip prudential banking dalam menjalankan seluruh aktivitas perbankannya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi BRI Cabang Lubuk Pakam.(id12)












