Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

BRI Lubukpakam Perkenalkan Pembuatan QRIS Lewat BRI Merchant

BRI Lubukpakam Perkenalkan Pembuatan QRIS Lewat BRI Merchant
Pihak BO PT Bank Rakyat Indonesia (BRI/tbk) Lubukpakam saat memperlihatkan QRIS. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Dalam rangka mempermudah pedagang dalam pembuatan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), management Branch Office (BO) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI/tbk) Lubukpakam menghadirkan solusi dengan meluncurkan BRI Merchant.

“Jadi sudah banyak pedagang atau merchant yang menyediakan metode pembayaran QRIS, mulai dari restoran di dalam mall hingga pedagang kaki lima. Untuk itu para pedagang tak perlu ribet untuk membuat QRIS, karena Bank BRI menghadirkan solusi mudah yakni dengan meluncurkan BRI Merchant,” kata Manager BO BRI Lubukpakam Muhammad Maltha Agustira kepada wartawan, Jumat (16/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Maltha menjelaskan, pembuatan QRIS melalui BRI Merchant, seiring berkembangnya teknologi dimana banyak masyarakat yang memilih untuk bertransaksi secara non tunai, salah satunya menggunakan QRIS.

Transaksi menggunakan QRIS dianggap lebih simpel, hanya dengan scan barcode, masukkan nominal pembayaran, lalu masukkan enam digit pin akun bank, maka transaksi pembayaran sudah berhasil.

Disebutkannya, BRI Merchant ini dilengkapi dengan 3 fitur utama, yakni monitor detail transaksi, unduhan laporan settelment dan manajemen pengguna. Dimana cara membuat QRIS melalui BRI Merchant dengan cara mendownload dan masuk ke Aplikasi BRImerchant.

“Selanjutnya, pilih menu daftar jadi merchant QRIS BRI, ambil foto KTP, isi data pemilik usaha, isi data usaha, lakukan verifikasi wajah, buat akun merchant dan pendaftaran merchant QRIS berhasil,” ujar Maltha. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE