Ekonomi

Diskon Iuran BPJS 50 Persen Berlaku 15 Bulan Untuk Ojol Dan Kurir

Diskon Iuran BPJS 50 Persen Berlaku 15 Bulan Untuk Ojol Dan Kurir
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.

Dengan adanya diskon tersebut, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini hanya perlu dibayar Rp8.400 per bulan. Pemerintah berharap keringanan iuran ini dapat menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Diskon ini diharapkan mampu membuat perlindungan kerja menjadi lebih terjangkau, sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja sektor transportasi.

Khusus Pekerja sektor Transportasi

Indah menjelaskan, diskon iuran JKK–JKM berlaku khusus bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja.

Sasaran program ini mencakup pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform. Potongan iuran juga berlaku bagi peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftar sebagai peserta JKK–JKM.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Kemnaker menilai kebijakan diskon selama 15 bulan ini penting untuk menjaga kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja tetap aktif, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi pekerja informal.

Melalui stimulus ini, pemerintah juga berharap semakin banyak pekerja transportasi yang terlindungi dari risiko kerja, mengingat sektor ini memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang relatif tinggi. (Lip6)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE