MEDAN (Waspada.id): Sidang kedua perkara gugatan perdata antara Paulus, 57, warga Medan, melawan PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Brighton Wisdom kembali berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat II, yakni Bank OCBC NISP. Ketidakhadiran berulang tersebut dinilai “melecehkan” proses hukum yang sedang berjalan di lembaga peradilan negara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, SH., MH., dengan didampingi dua hakim anggota, Pinta Uli Br. Tarigan, SH., dan Eti Astuti, SH., MH., serta Panitera Pengganti Aryandi, SH., MH., berlangsung sekitar 15 menit. Hanya perwakilan tergugat I dari PT Brighton Wisdom yang hadir di ruang sidang.
Paulus menjelaskan, majelis hakim menyampaikan bahwa surat panggilan kedua yang dikirim kepada Bank OCBC NISP Medan dikembalikan oleh pihak kantor pos. Panggilan ketiga akan disampaikan melalui jurusita Pengadilan Negeri Medan. “Namun, pihak tergugat I tidak bisa hadir pada sidang lanjutan 18 November nanti, dan meminta penundaan sidang hingga 25 November,” ujar Paulus kepada Waspada.id, Selasa (11/11).
Dalam agenda sidang tersebut, majelis sempat menanyakan apakah proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi tanpa kehadiran tergugat II. Paulus menolak opsi tersebut. “Saya tegaskan tetap harus menunggu kehadiran tergugat II,” ucapnya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Perkara ini terdaftar dengan nomor 1031/Pdt.G/2025/PN Mdn. Paulus menggugat kedua pihak karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan spanduk penjualan atas sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya, tanpa izin.
Paulus, warga Jalan Pendidikan Dalam Blok A 19-A, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, mengaku dirugikan akibat pemasangan banner penawaran penjualan tanah dan bangunan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, oleh PT Brighton Wisdom Medan.
Ia menyebut objek sengketa tersebut adalah tanah miliknya yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1805 tertanggal 18 Juni 2003 seluas 999 meter persegi. Paulus menduga tindakan pemasangan banner dilakukan atas arahan Bank OCBC NISP selaku pihak yang memiliki kepentingan atas objek tersebut.
Tindakan itu, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata, karena dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerugian. Terlebih, status tanah tersebut masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung.
Tuntutan Ganti Rugi dan Eksekusi Putusan
Paulus menuntut kerugian materiil senilai Rp20 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sehingga total gugatan mencapai Rp520 juta. Ia juga meminta hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, ia memohon agar putusan dapat dilaksanakan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lain yang mungkin diajukan para tergugat.
“Saya hanya menuntut hak saya sebagai pemilik sah. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang merugikan orang lain,” ujarnya dalam berkas gugatan tertanggal 8 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Brighton Wisdom Medan maupun Bank OCBC NISP Medan Polonia terkait perkara tersebut.(id23)












