EkonomiNusantara

Empat Propinsi Warga Melaporkan Ke Mabes Polri Dugaan Penipuan Platform SNAI-WAPEX

Empat Propinsi Warga Melaporkan Ke Mabes  Polri Dugaan Penipuan Platform SNAI-WAPEX
Kecil Besar
14px

Para korban didampingi pengacaranya, termasuk dari Medan, berfoto setelah melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

JAKARTA, ( Waspada.id); Warga dari 4 (empat) propinsi beramai-ramai mendatangi Mabes Polri melaporkan karena tidak bisa lagi Trading copy trade pada platform WapExchange (Wapex) yang merugikan banyak orang. Setidaknya ada yang datang dari 4 (empat) propinsi melapor kerugian yang dialaminya.

Seperti Iman Bakti Ir yang didampingi dari Kantor Advokat Jonaidi, SH, MH Medan beserta Advokat Agam Iskranen Sandan, SH, menceritakan kejadian dalam laporannya di SPKT Mabes Polri, pelapor dan Syarifah Wahyuna yang datang dari Medan yang turut juga dihadir oleh Muhazirin dari Palembang, Kemudian Agus Hendriawan dan Kabayan dari Bandung, serta Riana Putrie dan Della Mutia dari Aceh, yang turut hadir langsung menyaksikan pembuatan laporan Polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/82/II/2026/BARESKRIM tertanggal 18 Pebruari 2026.
Sejak setahun lebih terakhir peserta lima propinsi jumlah anggota lebih dari sekitar 6.000 orang Trading dan transaksi WD lancer dan penuh edukasi dari Dr. David Anderson (Owner) Snai, Arlando Raka berperan sebagai manager Indonesia, Erin Aresha sebagai Admin untuk Indonesia. melalui WA-group SNAI WAPEX dan Group Discord SenseNowAI-IDN-108-06 yang tiba-tiba pada hari jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 20.08 Wib Dr. David mengumum di group Discord dan WA-Group mengatakan transaksi di akun Wapex tidak bisa lagi menggunakan Token Digital QDT dan harus menggunakan USDT Digital, lalu beberapa hari berikutnya perwakilan Wapex bernama Dr. David maupun Raka Mengatakan tidak bisa transaksi lagi (akun terkunci) dan tanggal 08 Januari 2026 sekitar 23.21 Wib semua uang yang ada didompet Digital hilang sehingga ribuan peserta didalam akun tersebut tidak bisa Trading lagi juga tidak bisa menarik dana masing-masing peserta, sedangkan pengelola akun biasanya Dr. David, Raka dan, Eyrin tidak ada lagi dalam group. Karena tidak ada upaya dan tanggung jawabnya ditunggu- tunggu akhirnya dari empat propinsi mendatangi Mabes Polri untuk melaporkankan kejadian yang teleh merugikan materil.
Caranya pihak Wapex adalah memasukan peserta (pengguna) kedalam group Lalu diminta setorkan sejumlah uang berbentuk dolar, lalu uang tersebut 1 (satu) persennya dari jumlah di trading dan di Tradingkan lagi dan mengikuti (follow) Dr. David, dalam 40 hari kemudian uang tersebut menjadi berlipat dua / 100 %. Semula berjalan lancer, lalu Dr. David dan managernya serta admin tidak ada lagi dalam group.
Apabila dijumlahkan kerugian peserta empat propinsi itu yang ribuan orangnya, uang modal dan uang pengembangannya bisa mencapai Ratusan Milyar Rupiah.
Yang hadir meminta kepada Mabes Polri supaya tindakan merugikan banyak orang tersebut yang diduga ada unsur kejahatan tindak pidana penipuan, berharap kepada Mabes Polri dapat mengusut sesuai hukum yang berlaku sehingga uang peserta dapat kembali dan pelaku dapat bertanggung jawab.
Advokat Jonaidi, SH, MH dan Advokat Agam Iskanen Sandan, SH mengharapkan kepada masyarakat agar lebih hati hati terhadap tawaran permainan Trading cara elektronik demi mencegah tidak terjadi hal-hal yang merugikan.(id12)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE