JAKARTA (Waspada.id): Fenomena debitur dengan banyak pinjaman kecil tapi bermasalah harus menjadi perhatian dalam rencana revisi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menjadi kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon LP Napitupulu menanggapi rencana kebijakan baru tersebut untuk mendukung program 3 juta rumah di Jakarta, kemarin.
Menurut Nixon, hingga kini belum ada keputusan final terkait kebijakan tersebut. Industri perbankan masih dalam kapasitas memberi masukan, dan aturan diperkirakan baru terbit dalam waktu sekitar dua bulan.
Nixon menyoroti pentingnya pembukaan akses data SLIK yang lebih detail agar bank dapat menilai risiko kredit secara lebih akurat. Sebab pada akhirnya tanggung jawab proses kredit nasabah berada di bank bersangkutan.
“Kita meminta, kan belum peraturannya final, mungkin dua bulan lagi. Jadi, kita minta supaya bisa lihat berapa rekeningnya,” ujar Nixon di Menara BTN, Jakarta, Rabu (15/4/2026) sore.
Ia mengaku pernah menemukan kasus satu orang memiliki lebih dari 30 pinjaman dengan nilai kecil, mulai dari kartu kredit, buy now pay later (BNPL), hingga kredit kendaraan bermotor dan seluruhnya macet.
“Saya pernah menemukan satu orang atau satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa punya lebih dari 30 rekening dan semuanya macet. Masa masih dikasih kredit lagi? Kan make sense,” ungkapnya.
Nixon menilai kondisi tersebut tidak selalu berkaitan dengan penipuan atau praktik ilegal. Namun, jika jumlah pinjaman terlalu banyak dan bermasalah, hal itu mencerminkan perilaku atau karakter debitur.
“Kalau satu dan dia korban, misalnya pinjol, kita paham. Tapi kalau dia punya 30 rekening, itu kan berarti karakter,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan keputusan kredit sebaiknya tetap berada di tangan bank sebagai pihak yang menanggung risiko.
“Biarkan bank yang memutus. Karena kalau macet, tanggung jawabnya bank,” tandas Nixon.
Ia juga menekankan, bahwa perbankan tetap menghormati aturan yang sedang disusun otoritas. Pembahasan dengan OJK masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
“Mereka lagi menggodok. Ini kan masukan dari kita, kita sabar saja,” katanya.
Nixon menambahkan, akses data yang lebih lengkap akan membantu bank membedakan antara debitur yang benar-benar korban sistem dengan mereka yang memiliki kebiasaan buruk dalam berutang.
“Kalau ada orang punya 30 pinjaman, masing-masing kecil tapi semuanya macet, apakah layak dikasih kredit besar? Kalau Rp 200 ribu saja tidak dibayar, gimana mau dikasih ratusan juta,” timpalnya.
Meski demikian, BTN menegaskan SLIK bukan satu-satunya acuan dalam persetujuan kredit. Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menjelaskan, perbankan menggunakan prinsip 5C dalam menilai debitur, yakni character, capacity, capital, collateral, condition.
“SLIK itu hanya salah satu indikator untuk melihat histori pembayaran. Tapi keputusan kredit tidak hanya dari situ,” kata Setiyo.
Ia menyebut lima aspek yang dinilai meliputi karakter, kapasitas bayar, modal, agunan, dan kondisi ekonomi. Dengan demikian, maka nasabah dengan catatan SLIK baik saja belum tentu otomatis lolos, begitu pula sebaliknya.
“Kalau gajinya tidak cukup, tetap tidak bisa. Atau agunannya bermasalah, juga jadi pertimbangan,” ujarnya.
Revisi SLIK
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat kebijakan anyar berupa revisi mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah berupa penyediaan tiga juta rumah.
Nantinya nasabah yang tercatat memiliki tunggakan dibawah Rp 1 juta pada SLIK akan dihapus, sehingga masih dibolehkan untuk mengajukan kredit baru. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya mempermudah akses kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi yang biasa dipanggil Kiki menuturkan, pihaknya sangat mendukung program prioritas yang dijalankan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait.
Ia menyampaikan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasinya.
Salah satu keputusan utama adalah OJK memutuskan informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK berupa kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” jelasnya dikutip Selasa (14/4/2026).
Di samping itu, lanjut Kiki, OJK juga memutuskan mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan itu diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” terangnya. (Id88)










