Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Generali Indonesia Kedepankan Komitmen Dan Hak Nasabah Sesuai Ketentuan

Generali Indonesia Kedepankan Komitmen Dan Hak Nasabah Sesuai Ketentuan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia pada dasarnya produk keuangan yang memberikan pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi nasabah. Namun ada syarat yang perlu dipenuhi sebagai nasabah tidak hanya membayar iuran akan tetapi menyertakan resume medis nasabah itu sendiri.

Hal itu diungkapkan Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Windra Krismansyah, kepada awak media via telefon selular terkait dengan ‘Klaim Yang Tidak Dicairkan’ , Jumat (4/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Generali Indonesia Kedepankan Komitmen Dan Hak Nasabah Sesuai Ketentuan

IKLAN

“Hal ini menanggapi pemegang polis asuransi Generali Indonesia atas nama Sdri. Feronika Sinaga yang mengajukan klaim atas nama almarhum suaminya Sdr. Adiaman Sitopu (tertanggung) di bulan Juni 2022,” ujarnya.

Pengajuan klaim nasabah, lanjutnya, sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam polis.

“Namun dari hasil analisa klaim berdasarkan resume medis, diketahui bahwa tertanggung memiliki penyakit yang terindikasi sudah diderita dan/atau telah ada sebelum tertanggung mengajukan permohonan asuransi,” ujarnya.

Ketidaksesuaian informasi yang diberikan nasabah dengan fakta yang sebenarnya, lanjutnya, tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith.

“Dimana nasabah berkewajiban memberitahukan mengenai semua fakta penting yang berkaitan dengan dirinya secara benar dan jujur,” terang Windra.

Di sisi lain, lanjutnya, pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada nasabah sesuai haknya apabila nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Generali Indonesia selalu menghargai dan menghormati hak nasabah dalam menyelesaikan keluhannya, termasuk setiap upaya hukum yang akan berjalan,” tegasnya.

Generali Indonesia selalu mengedepankan komitmen dalam membayarkan hak-hak nasabah sesuai dengan ketentuan polis.

Untuk periode Januari hingga September 2022, Generali Indonesia telah membayarkan klaim asuransi jiwa dan kesehatan senilai lebih dari Rp.626,2 Miliar untuk lebih dari 237.400 kasus klaim termasuk klaim asuransi kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia. (m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE