Ekonomi

GoPay Serukan Kampanye #JudiPastiRugi Di Medan

GoPay Serukan Kampanye #JudiPastiRugi Di Medan
GoPay melanjutkan komitmen memberantas judi online melalui kampanye “Judi Pasti Rugi Keliling” di Medan bertepatan dengan Car Free Day di Jalan Pulau Pinang, Minggu (1/6/2025).
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI: GOTO), melanjutkan komitmen memberantas judi online melalui kampanye “Judi Pasti Rugi Keliling” yang kali ini digelar di Medan pada Minggu (1/6/2025) bertepatan dengan Car Free Day di Jalan Pulau Pinang yang dekat dengan Lapangan Merdeka.

Lewat kampanye ini, GoPay mengajak warga Medan untuk jangan menjudikan mimpi dan masa depan diri sendiri dan keluarga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Head of GoPay Regional Marketing Irwan Ari Wibowo menjelaskan misi GoPay mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi online.

“Gerakan Judi Pasti Rugi Keliling bertujuan untuk menyebarkan semangat kebersamaan dalam memerangi dan memberantas judi online di Indonesia.”

“Judol bukan solusi mendapatkan uang, tetapi penipuan berkedok kemudahan. Dalam memberantas judol, kami tidak dapat bergerak sendiri. Kami harap gerakan ini dapat membuka mata masyarakat pentingnya langkah preventif melindungi keluarga dari dampak buruk judi online, seperti kecanduan, kerugian finansial, hingga risiko hukum,” ungkapnya.

Kampanye “Judi Pasti Rugi Keliling” di Medan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat, di mana sebanyak 2.000 warga menandatangani petisi di spanduk bertuliskan Judi Pasti Rugi sebagai bentuk dukungan dalam memberantas judi online.

Warga Medan juga menunjukkan antusias terhadap booth Judi Pasti Rugi berupa mobil keliling, yang menyediakan beragam aktivitas menarik seperti Teriakin Anti Judi untuk memberikan semangat melawan bahaya judi online.

Aktivitas lainnya adalah simulasi penipuan judol lewat permainan “Tipu-Tipu Jackpot”, memperlihatkan manipulasi algoritma bandar yang bisa mengatur menang-kalahnya pemain. Mobil keliling ini memiliki misi edukasi kepada masyarakat luas secara langsung, dikemas dengan cara yang inovatif dan kreatif agar mudah dipahami masyarakat.

Bekerja sama dengan Tribun Network, kampanye juga diisi dengan dialog bersama sejumlah narasumber mengupas bahaya judi online dari berbagai perspektif.

Riski (25), mahasiswa, mengaku, “Teman kampus banyak yang kecanduan. Acara roadshow ini membuka mata kami,” ungkapnya.

Acara ini mendapatkan dukungan dari Ustadz Sahriaman Saragih. “Judol adalah perangkap setan. Kini ancamannya lebih besar karena online dan bisa diakses dari mana saja,” ucap Ustad Sahriaman.

Sementara itu, narasumber lain yang juga hadir yakni dr. Oki Regar, dokter sekaligus pakar penyembuhan trauma mengatakan bahwa penyembuhan psikis penjudi online harus dilakukan secara holistik.

“78% pecandu berasal dari keluarga dengan komunikasi negatif. Mereka mencari validasi lewat judol setelah tak mendapatkannya di rumah,” katanya.

Erwin Erlani (27), mantan pecandu judol dari 2017-2024, membagi pengalaman kerugian yang mencapai Rp800 juta, hingga terpaksa menjual tanah keluarga dan merusak hubungan dengan keluaga dan teman. Ia mengajak masyarakat untuk segera sadar dan berhenti. “Berhenti butuh niat kuat,” kata Erwin.

Gerakan “Judi Pasti Rugi Keliling” terus berlanjut menggunakan mobil van untuk menjangkau masyarakat di 30 kota yang tersebar di Sumatera dan Jawa, seperti Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Bogor, Depok, Bandung, Semarang, Yogyakarta hingga Surabaya, yang berlangsung hingga Agustus 2025.

Gerakan ini diinisasi oleh Aliansi Judi Pasti Rugi yang terdiri dari GoPay, Telkomsel, Tiktok dan Google, dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE