JAKARTA (Waspada.id): Harga pupuk bersubsidi turun 20 persen dari harga sebelumnya. Jika ada kios yang nakal memperjualbelikan pupuk bersibsidi di atas harga yang telah ditetap pemerintah harus segera ditindak. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid, MM kepada Waspada.id, Senin (27/10) pagi.
“Saya mengimbau kepada para distributor pupuk bersubsidi agar segera menertibkan kios-kios yang belum menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET baru. Jika ada yang nakal, harus segera ditindak,” pinta TA Khalid lewat siaran pers yang dikirim kepada Waspada.id.
TA Khalid menyebutkan harga HET baru berdasarkan Kepmentan No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tahun 2025, pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.
- Pupuk Urea : Rp1.800/Kg = Rp90.000/zak 50 Kg
- Pupuk NPK : Rp1.840/Kg = Rp92.000/zak 50 Kg
- Pupuk NPK Kakao : Rp2.640/Kg = Rp132.000/Zak
- Pupuk ZA : Rp1.360 /Kg = Rp68.000/Zak 50 Kg
- Organik = Rp640/Kg = Rp25.600/Zak
“Seluruh PPTS wajib melakukan penyesuaian harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025. Apabila ada kios yang belum menyesuaikan harga, sekali lagi saya ingatkan, akan diberikan sanksi tegas bahkan mencabut izinnya,” sebut anggota DPR RI Dapil II Aceh itu.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga mengatakan, margin fee untuk Distributor dan Kios berdasarkan Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 Tanggal 23 September 2025.
Dan berdasarkan persetujuan Kementerian Pertanian RI, terdapat penyesuaian margin/fee PUD yang sebelumnya Rp50/kg menjadi Rp62,5/Kg, penyesuaian margin/fee PPTS sebelumnya Rp75/kg menjadi Rp144,24/Kg.
Atas penyesuaian margin/fee tersebut di atas, maka, sebut TA Khalid, PT Pupuk Indonesia melakukan perubahan atau penyesuaian Harga Tebus PUD dan PPTS yang berlaku terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2025.
Kemudian, TA Khalid juga memberitahukan, Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2025 menetapkan HET harga pupuk urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak.
Sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram atau setara Rp115.000 per sak menjadi Rp92.000 per sak. (id70)













