Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Hingga Akhir 2026, Beli Rumah Maksimal Rp2 Miliar PPN Ditanggung Pemerintah

Hingga Akhir 2026, Beli Rumah Maksimal Rp2 Miliar PPN Ditanggung Pemerintah
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) atau apartemen senilai maksimal Rp2 miliar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen, hingga akhir tahun 2026,

PPN DTP merupakan kebijakan fiskal, di mana PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen ditanggung oleh pemerintah, sehingga pembeli tidak perlu membayar PPN atas transaksi tertentu.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi strategis, terutama sektor perumahan yang memiliki multiplier effect.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, aturan tersebut diperpanjang dari semula berakhir di Desember 2025 ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025.

“PPN DTP 100 persen itu sudah kita umumkan untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” kata Febrio di Jakarta, di kutip Kamis (25/9/2025).

Adapun pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar, dan berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

“Kita berikan PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil. Rumahnya sampai Rp 5 miliar, tetapi Rp 2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen,” jelas Febrio.

Sementara itu, aturan terkait PPN DTP 100 persen hingga akhir 2026 akan terbit dalam waktu dekat. “Ya dalam waktu dekat, ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama,” imbuhnya.

RUPSLB BTN

Sementara itu, Bank khusus pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) yaitu Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 November 2025.

Tujuan RUPSLB untuk meminta persetujuan pemegang saham atas pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) yang akan dialihkan ke Bank Syariah Nasional (BSN), kemudian menjadi bank umum syariah (BUS) yang baru.

“RUPSLB BTN dan BSN diperkirakan akan diselesaikan pada 18 November 2025,” tulis manajemen BTN dalam Ringkasan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah BTN yang tayang di situs resmi BTN, Kamis (25/9/2025).

Adapun, berdasarkan rancangan tersebut, jadwal RUPSLB BTN itu untuk memastikan operasional bank umum syariah yang baru dapat berjalan sebelum akhir tahun 2025. Rinciannya, setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut, akan dilakukan penandatanganan akta pemisahan pada 19 November 2025.

Penandatangan tersebut kemudian diikuti dengan penyampaian laporan dan informasi kepada Bank Indonesia, serta permohonan persetujuan pemisahan ke OJK. Perseroan memperkirakan tanggal efektif pemisahan dan operasional BSN akan berlaku pada 15 Desember 2025. (id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE