JAKARTA (Waspada.id): Implementasi pembebasan biaya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) belum berjalan optimal, dikarenakan masih terdapat ratusan pemerintah daerah yang tetap melakukan penarikan biaya pengurusan PBG tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran menjelaskan bahwa hingga periode Oktober 2025 masih terdapat 385 Kabupaten/Kota yang belum mengimplementasikan pembebasan PBG.
“Kami harapkan tentunya sudah akan diimplementasikan pada minggu-minggu yang akan datang. Ini ada 358 pemda belum mengimplementasikan,” jelasnya dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa hingga saat ini baru terdapat 156 Kabupaten/Kota dari 32 provinsi yang baru mengimplementasikan pembebasan PBG . Adapun, daerah-daerah tersebut dilaporkan telah melakukan pemberian PBG secara gratis terhadap 49.635 unit rumah di berbagai kawasan.
“Sedikit kami gambarkan terkait evaluasi untuk pembebasan PBG Rp0 khusus MBR sampai hari ini baru 156 Kabupaten/Kota dari 32 provinsi yang baru mengimplementasikan,” tambahnya.
Adapun, beberapa wilayah yang tercatat masif memberikan pembebasan PBG itu di antaranya, kawasan delineasi perdesaan yakni Kabupaten Banyuasin (lebih dari 3.000), Kabupaten Deli Serdang (+1.300), Kabupaten Madiun (+1.200), Kabupaten Bandung (+1.200) dan Sumedang (+1.100).
Kemudian, kawasan delineasi perkotaan dengan capaian pembebasan PBG terbesar di antaranya Kota Banjarmasin (+3.000), Kota Kendari (+2.200) serta Kota Jambi (+1.000).
Terakhir, capaian implementasi bebas PBG terbesar kawasan delineasi pesisir di antaranya Kabupaten Kubu Raya (+5.600) Kabupaten Bone (+2.300) dan Lampung Selatan (+1.300).
Sebagai informasi, arahan mengenai pembebasan PBG tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Adapun, SKB itu ditetapkan pada 25 November 2025. Di mana, dalam keputusan tersebut pemerintah membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja. (Id88)