Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Kadis Perindag Karo: UTTP Cara Melindungi Konsumen

Kadis Perindag Karo: UTTP Cara Melindungi Konsumen
Kadis Perindag beserta jajaranya saat meninjau lokasi alat ukur ulang di pusat pasar Berastagi. Waspada.id/Micky Maliki.
Kecil Besar
14px

TANAH KARO (Waspada.id): Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kecil dan Menengah Koperasi Usaha Kabupaten Karo, Senin (13/10) melakukan pelayanan metrologi legal tera/tera ulang UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) yang ditempatkan di tiga lokasi, sebagai upaya perlindungan konsumen untuk mengukur ulang.

“Ketiga lokasi itu berada di pusat pasar Kabanjahe, pusat pasar Berastagi dan pasar buah Berastagi, agar kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kebenaran hasil pengukuran dari TP yang digunakan kepada masyarakat luas,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Hendrik Philemon Tarigan, AP. MSi didampingi Kabid Perdagangan, Darwin Sembiring SH kepada Waspada.id di Kabanjahe.

Dijelaskan Hendrik, pemerintah harus melakukan ini demi menjamin bahwa transaksi jual beli yang terjadi sudah sah. Dengan begitu, pemerintah akan terus melakukan perlindungan terhadap konsumen, dengan melakukan tera ulang terhadap alat UTTP yang digunakan pedagang. Selain itu, untuk mendukung perlindungan konsumen, maka Unit Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, menyediakan Pos ukur ulang timbangan.

“Pos ukur ulang merupakan salah satu upaya pengawasan terhadap ketepatan penggunaan UTTP. Konsumen dapat meyakinkan diri bahwa berat produk yang dibeli apakah sudah sesuai”, terang Hendrik

Pasar Tertib Ukur dan Tera (PAS TUKUR TERA) merupakan inovasi yang memudahkan konsumen dalam memastikan ulang produk yang dibeli. Dikarenakan timbangan yang digunakan, merupakan timbangan elektronik dengan konstruksi penopang yang cukup tinggi dan lantai muatan yang mampu menampung berat maksimal 60 Kg. Sehingga memudahkan konsumen melakukan penimbangan dan menampung cukup berat muatan.

Selain itu, pos ukur ulang yang disediakan juga diawasi anggota Unit Metrologi Legal Kabupaten Karo. Sehingga konsumen dibantu dalam pelayanan penggunaan timbangan dan akan dilakukan sosialisasi tentang timbangan yang layak digunakan dalam transaksi jual/beli di pasar.

Melalui inovasi ini, masyarakat dapat menghindari terjadinya tindak kecurangan penggunaan timbangan di pasar serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan timbangan pasar, tambah Darwin Sembiring.(id35).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE