Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Pengemplang Pajak

Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka AJH dan tersangka SJH berupa rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu
Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka AJH dan tersangka SJH berupa rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka AJH dan tersangka SJH berupa rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (4/7) menyebutkan, penyitaan harta kekayaan milik tersangka merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak sesuai amanat Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Pengemplang Pajak

IKLAN

“Tersangka AJH dan tersangka SJH melalui CV M diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara bernilai sebesar faktur pajak yang telah diterbitkan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp10,3 miliar,” tulis Bismar.

Disebutkan, dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada kegiatan penyitaan tersebut, tim penyidik didampingi oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai, dan perangkat desa setempat sebagai saksi. Usai disita, tanah tersebut dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

Kanwil DJP Sumut I akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE