Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Sertifikat Tanah Aset Eks-BLBI

Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Sertifikat Tanah Aset Eks-BLBI
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dalam wujud kolaborasi dan koordinasi yang solid, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menerima sertifikat tanah aset eks-BLBI dari Kantor Pertanahan Kota Medan. Penyerahan ini berlangsung Selasa (26/11/24), di ruang Kolaborasi Kanwil DJKN Sumut.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna didampingi Kepala Kanwil DJKN Sumut, Dodok Dwi Handoko; Kepala Kantor BPN Provinsi Sumut, Askani; serta Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir.

Aset berupa gedung Perisai Plaza di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dengan luas 3.215 meter persegi ini kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) sejak 14 Agustus 2024. Gedung ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembentukan tiga kementerian baru hasil pemisahan dari Kemenkumham. Proses renovasi gedung dijadwalkan dimulai pada tahun 2025.

“Ini adalah langkah strategis kami dalam mendukung program pemerintah melalui pembentukan kementerian baru untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna.

Setelah penyerahan sertifikat, diskusi dilanjutkan dengan pembahasan tindak lanjut pengelolaan aset eks-BLBI yang menjadi bagian dari wilayah kerja Kanwil DJKN Sumut. Diskusi ini berlangsung di Taman Kolaborasi GKN Medan, Rooftop GKN Unit II, Jalan P. Diponegoro.

Turut hadir Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumatera Utara, Kepala Kantor KPKNL Medan, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN serta jajaran terkait. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE