Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Kejari Padangsidimpuan Dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Pastikan Perlindungan Hak Pekerja

Kejari Padangsidimpuan Dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Pastikan Perlindungan Hak Pekerja
Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, S.H, M.H dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, S.E saat tanda tangani MoU pada 16 September 2025. Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk perlindungan hak pekerja.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, S.H, M.H dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, S.E di Kantor Kejari, Jalan Serma Lion Kosong, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada 16 September 2025

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Christian Natanael Sianturi, Kamis (18/9/2025) mengatakan, pada saat penandatanganan nota kesepahaman tersebut, ia juga menyerahkan permohonan bantuan hukum kepada Kejari Padangsidimpuan.

“Menggandeng Kejari Padangsidimpuan dalam penanganan masalah hukum guna memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, S.H, M.H dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, S.E (depan) saat acara penandatanganan MoU pada 16 September 2025. Waspada/ist.

Christian Natanael Sianturi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk menjamin hak pekerja tetap terlindungi karena perlindungan terhadap hak pekerja merupakan bagian dari upaya untuk penegakan hukum.

“Kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap hak-hak karyawan dapat terpenuhi tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran iuran, tentu akan mengganggu proses penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, penegakan hukum yang adil bagi pekerja dan pemberi kerja sangat diperlukan,” ujar Christian.

Senada dengan itu, Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk mendukung penuh langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

“MoU ini adalah wujud sinergi institusional untuk memastikan perlindungan hak tenaga kerja di Kota Padangsidimpuan. Kejaksaan melalui fungsi Datun siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan, hingga tindakan hukum yang diperlukan,” tegas Lambok.

Kajari berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan kesadaran pemberi kerja akan pentingnya mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Dengan adanya sinergi ini, Kejari Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk bersama-sama mendorong terwujudnya perlindungan sosial yang lebih kuat bagi tenaga kerja, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan.(id47)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE