JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal inti bank sebesar Rp3 triliun tetap berlaku hingga akhir tahun 2022 dan tidak akan berubah. Sedangkan untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) batas akhir 2024.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak akan mundur dari komitmen Rp3 triliun sampai akhir tahun ini. Tapi untuk BPD ada waktu 3 tahun sampai tahun 2024,” tandas Dian.di Jakarta, kemarin.
OJK terus mendorong perbankan untuk memenuhi modal inti sesuai dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Berdasarkan data terakhir di OJK, terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.
Pada ketentuan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, diharuskan bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Deadline bank umum adalah 2022, sementara BPD memiliki tenggat hingga 2024.
Adapun mengenai bank yang belum memenuhi modal inti hingga batas waktu yang telah ditentukan, berpotensi turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
OJK terus mendalami dan membicarakan dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti hingga tenggat batas akhir.
Dalam upaya pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh berbagai jalan salah satunya adalah konsolidasi. Selain itu, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
Kredit Tumbuh
Dalam kesempatan ini Dian menyampaikan, fungsi intermediasi perbann pada Juli 2022 tercatat naik positif, dengan kredit tumbuh sebesar 10,71 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Pertumbuhan kredit tersebut didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi,” ujarnya.
Pertumbuhan kredit tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Juni 2022 yang sebesar 10,66 persen yoy. Akan tetapi secara nilai, terjadi koreksi 0,28 persen.
“Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun [Juli ke Juni] sebesar Rp17,54 triliun menjadi Rp6.159,33 triliun,” jelas Dian.
Ubtuk Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh melambat sebesar 8,59 persen yoy, dibandingkan bulan sebelumnya 9,13 persen yoy, utamanya didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia.
Sedangkan likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai, terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45 persen dan 27,92 persen.
“Tetap terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen,” terang Dian. (J03)













