MEDAN (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Sumatera Utara tetap stabil dan menunjukkan pertumbuhan positif hingga akhir tahun 2025.
Stabilitas tersebut tercermin dari pertumbuhan intermediasi perbankan, ketahanan permodalan yang kuat, serta kualitas kredit yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global maupun nasional.
Di tingkat regional, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien memaparkan, perekonomian wilayah Sumatera Bagian Utara juga menunjukkan kinerja yang baik. Sepanjang tahun 2025, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp1.236,19 triliun dan menjadi salah satu kontributor utama terhadap perekonomian Pulau Sumatera.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, sektor jasa keuangan di wilayah kerja OJK Regional Sumatera Bagian Utara turut menunjukkan kinerja yang solid.
Saat ini terdapat 217 entitas jasa keuangan yang beroperasi di Sumatera Utara. Entitas tersebut terdiri dari 57 bank umum, 49 BPR/BPRS, 27 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro syariah, satu dana pensiun, serta berbagai lembaga jasa keuangan lainnya di sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Kinerja Perbankan Meningkat
Kinerja intermediasi perbankan di Sumatera Utara menunjukkan tren peningkatan. Hingga Desember 2025, outstanding kredit bank umum tercatat mencapai sekitar Rp356 triliun, dengan penghimpunan dana masyarakat yang juga terus meningkat.
Sementara itu, perbankan BPR/BPRS mencatat total kredit sekitar Rp3,18 triliun, yang menunjukkan peran penting lembaga tersebut dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil di daerah.
Sektor Pembiayaan dan Fintech Tumbuh
Pada sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Fintech Lending (PVML), kinerja juga menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2025.
Perusahaan pembiayaan mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp23,37 triliun atau tumbuh 1,47 persen, dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) yang tetap terjaga pada level 2,63 persen.
Pembiayaan oleh perusahaan modal ventura mencapai Rp695,8 miliar atau meningkat 52,25 persen secara tahunan.
Sementara itu, fintech peer-to-peer lending mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp3,56 triliun, tumbuh 34,01 persen, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang tetap rendah di level 1,70 persen.
Adapun pergadaian swasta di Sumatera Utara mencatat pertumbuhan signifikan dengan peningkatan aset sebesar 114 persen serta kenaikan penyaluran pinjaman sebesar 109 persen hingga Desember 2025.
Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), baik asuransi umum maupun asuransi jiwa di Sumatera Utara mencatat penurunan premi sepanjang 2025.
Dari sisi klaim, hanya asuransi jiwa yang mengalami penurunan sebesar 10,77 persen. Sementara itu, dana pensiun mencatat peningkatan nilai investasi sebesar 9 persen secara tahunan menjadi Rp1,32 triliun.
Investor Pasar Modal Meningkat
Pendalaman pasar modal di Sumatera Utara juga menunjukkan perkembangan positif. Hingga Desember 2025, jumlah Single Investor Identification (SID) meningkat 46,25 persen secara tahunan. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada investor reksa dana sebesar 46,59 persen, diikuti investor saham 38,10 persen, serta Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 14,79 persen.
Selain itu, aktivitas transaksi saham oleh investor di Sumatera Utara juga meningkat signifikan dengan nilai transaksi yang hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
OJK Tingkatkan Literasi Keuangan
Di sisi lain, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Selama bulan Ramadan, OJK Provinsi Sumatera Utara juga menggelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 yang berlangsung sepanjang Februari hingga Maret 2026.
Kegiatan tersebut meliputi berbagai program edukasi dan sosial seperti podcast keuangan syariah, literasi keuangan di sekolah dan pondok pesantren, talk show Ramadan antar regulator, serta kegiatan sosial berbagi takjil kepada masyarakat.
Selain itu, OJK juga telah menerapkan kebijakan stimulus bagi debitur terdampak bencana melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hingga akhir 2025, tercatat 67.284 debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dengan potensi restrukturisasi kredit yang terus dimonitor oleh OJK.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, serta media massa, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (id09)











