Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Koperasi Merah Putih Wajib Dibentuk

Koperasi Merah Putih Wajib Dibentuk
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Koperasi Merah Putih wajib dibentuk di setiap kampong/desa. Pasalnya, Instruksi Presiden (Inpres) RI ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjebak praktik peminjaman model rentenir.

Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Subulussalam, H. Junifar, S.Sos (foto) mengatakan itu, Rabu (21/5) terkait gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih bagi 82 kepala desa yang dihadiri para pendamping desa, kecamatan dan kota serta Camat se-Kota Subulussalam di aula DPMK setempat, Jumat (16/5) lalu.

Dikatakan, Koperasi Merah Putih merupakan program strategis Presiden, Prabowo Subianto dalam upaya menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan serta berbasis kekeluargaan dan gotong royong yang diwujudkan melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi ini wajib dibentuk di setiap desa oleh kepala desa melalui musyawarah desa,” pesan Junifar, sebut syarat menjadi pengurus, seperti punya keterampilan kerja, wawasan usaha dan semangat wirausaha serta tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Menjawab Waspada realisasi sosialisasi kemarin, disebut update progresnya, yakni 24 desa sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan 11 dalam proses notaris. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE