JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9).
Akuisisi yang melibatkan Tokopedia dan TikTok ini resmi berlaku sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, notifikasi pengambilalihan saham wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja atau hingga 19 Maret 2024. Namun, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. baru memberikan laporan setelah keterlambatan 88 hari kerja.
KPPU menilai keterlambatan terjadi karena awalnya notifikasi justru disampaikan oleh entitas lain, yakni TikTok Pte. Ltd., yang bukan perusahaan resmi pengambilalih. Padahal, kewajiban itu harus dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., perusahaan yang memang dibentuk khusus sebagai special purpose vehicle (SPV) untuk transaksi ini.
Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, kooperatif selama pemeriksaan, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Hal itu menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Dengan demikian, perusahaan diwajibkan membayar denda Rp15 miliar ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU menegaskan, kepatuhan administratif dalam pelaporan penggabungan, peleburan, maupun akuisisi merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. (id09)