JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkenalkan Hari Persaingan Usaha yang diperingati setiap 5 Maret, bertepatan dengan tanggal ditandatanganinya undang-undang persaingan usaha di Indonesia. Peringatan ini menjadi simbol dimulainya era persaingan usaha yang sehat di tengah masyarakat.
Pada tahun ini, Hari Persaingan Usaha mengangkat tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”, yang menegaskan bahwa persaingan yang adil bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi fondasi bagi produktifitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa di tengah dinamika ekonomi global dan percepatan transformasi digital, penguatan budaya persaingan sehat menjadi sangat penting. Menurutnya, pasar yang efisien akan memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku UMKM, hingga investor.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar tradisional hingga platform digital,” ujar Fanshurullah yang akrab disapa Ifan.
Ia menjelaskan, berbagai indikator ekonomi menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing. Indonesia saat ini berada di peringkat ke-55 Global Innovation Index 2025, yang mencerminkan adanya kemajuan namun masih membutuhkan penguatan pada aspek sumber daya manusia dan riset.
Sementara itu, Indonesia sempat melonjak ke peringkat ke-27 dalam IMD World Competitiveness 2024, meskipun kembali mengalami penurunan pada 2025. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya volatilitas daya saing yang perlu diatasi melalui reformasi kebijakan dan peningkatan efisiensi pemerintahan.
Di sisi ketenagakerjaan, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tingkat pengangguran turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024, dengan produktivitas tenaga kerja mencapai sekitar Rp89,33 juta per pekerja. Kondisi ini menunjukkan pasar tenaga kerja yang semakin membaik, yang akan semakin optimal apabila didukung oleh persaingan pasar yang sehat.
Selain itu, Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 juga menunjukkan tren positif dengan skor 5,01 pada skala 1–7, yang mencerminkan dinamika persaingan pasar yang relatif sehat di Indonesia. Meski demikian, kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital, tetap diperlukan.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan usaha serta menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran. Kami juga mengawasi pelaksanaan kemitraan agar UMKM terlindungi dari praktik usaha tidak sehat,” tegas Ifan.
Menurutnya, persaingan sehat dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ketika UMKM memperoleh akses yang adil ke platform digital, konsumen mendapatkan produk berkualitas dengan harga kompetitif, serta inovator memiliki ruang untuk berinvestasi tanpa harus menghadapi praktik curang.
Untuk memperkuat budaya persaingan sehat, KPPU menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain memperluas edukasi publik mengenai hak dan etika dalam persaingan usaha, meningkatkan kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah guna memperkuat kemitraan UMKM, mempercepat penyelesaian perkara persaingan usaha, serta menyusun panduan persaingan sektoral melalui dialog antara regulator, asosiasi, dan platform digital.
KPPU menegaskan bahwa Hari Persaingan Usaha merupakan momentum penting bagi seluruh pihak. Bagi masyarakat, peringatan ini menjadi kesempatan untuk memahami pentingnya persaingan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Bagi pelaku usaha, ini adalah komitmen bersama menjaga persaingan yang adil. Sementara bagi pemerintah, momentum ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus selalu mendukung iklim usaha yang kompetitif.
“Mari kita jadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum untuk meneguhkan nilai yang memajukan ekonomi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Persaingan sehat bukan sekadar aturan, tetapi budaya yang mendorong inovasi, produktivitas, pilihan konsumen yang lebih baik, serta akses pasar yang adil bagi semua pelaku usaha,” tutup Ifan.
Melalui peringatan ini, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menggelorakan budaya persaingan usaha yang sehat dalam setiap aspek ekonomi dan kehidupan masyarakat Indonesia. (id09)











