Ekonomi

KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane Di Pertamina Hulu Rokan

KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane Di Pertamina Hulu Rokan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Sidang perdana perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 digelar pada Senin (9/3/2026) di Gedung KPPU Jakarta.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Sidang perdana perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 digelar pada Senin (9/3/2026) di Gedung KPPU Jakarta.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim Investigator KPPU serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung.

Persidangan berlangsung di Ruang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ketua Majelis Eugenia Mardanugraha bersama Anggota Majelis Hilman Pujana, sementara Anggota Majelis Mohammad Reza mengikuti persidangan secara daring.

Dalam perkara ini, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai terlapor, yaitu PT Pertamina Hulu Rokan sebagai Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III.

Investigator KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender pengadaan geomembrane.

Geomembrane sendiri merupakan lembaran plastik tebal berbahan High Density Polyethylene (HDPE) yang bersifat kedap air dan biasa digunakan sebagai lapisan kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari lingkungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan tahap request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan. Namun dalam tahap tersebut hanya dua perusahaan yang hadir, salah satunya PT Total Safety Energy.

Pada tahap selanjutnya, hanya dua peserta yang diundang untuk mengikuti proses tender. Rapat penjelasan tender dilaksanakan pada 18 Maret 2022, sedangkan penyampaian serta pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022.

Dalam proses evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun pada tahap negosiasi harga, penawaran dari PT Total Safety Energy mengalami penurunan sehingga perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Selama proses penyelidikan, Investigator juga menemukan sejumlah fakta yang menjadi perhatian, antara lain dugaan penggunaan sertifikat produk yang tidak valid, ketidaklengkapan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada barang yang ditawarkan Terlapor II, serta belum terverifikasinya surat kemampuan usaha penunjang migas milik Terlapor III.

Selain itu, Investigator memaparkan adanya dugaan skema persekongkolan baik secara vertikal maupun horizontal dalam proses pengadaan tersebut.

Dugaan persekongkolan vertikal terjadi ketika PT Pertamina Hulu Rokan diduga memfasilitasi PT Total Safety Energy untuk menawarkan produk milik PT Mutiaracahaya Plastindo. Sementara dugaan persekongkolan horizontal terjadi antara PT Total Safety Energy dan PT Mutiaracahaya Plastindo melalui koordinasi dalam menawarkan produk yang tidak sesuai spesifikasi sehingga kompetisi tender diduga menjadi tidak wajar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

“Persidangan ini bertujuan untuk menguji dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender. KPPU akan memastikan proses pembuktian berjalan transparan dan objektif,” ujar Deswin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator menilai unsur-unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 30 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak terlapor.

Menurut Deswin, masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui informasi yang tersedia di laman resmi KPPU. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE