JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi oleh NTT Docomo terhadap Intage Holdings. Sidang berlangsung pada Senin (30/3/2026) di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara dengan nomor 16/KPPU-M/2025 ini memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan setelah sebelumnya sempat tertunda dua kali akibat kendala administrasi dari pihak kuasa hukum Terlapor.
Dalam sidang, tim investigator membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang mengungkap adanya indikasi pelanggaran kewajiban notifikasi akuisisi sesuai regulasi persaingan usaha di Indonesia.
Kasus bermula saat NTT Docomo mengakuisisi 51% saham Intage Holdings melalui proses hukum di Jepang. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023 dan seharusnya dilaporkan ke KPPU paling lambat 1 Desember 2023.
Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023—terlambat 6 hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.
“Keterlambatan ini menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi,” ungkap investigator dalam persidangan.
KPPU menilai akuisisi ini masuk kategori wajib lapor karena nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Sebagai informasi, Intage Holdings merupakan perusahaan riset pasar berbasis di Jepang yang memiliki anak usaha di Indonesia, yakni PT Intage Indonesia, dengan fokus pada data analytics dan riset konsumen.
Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis, menyampaikan bahwa perkara ini berpotensi diproses melalui mekanisme sidang cepat.
Dalam skema tersebut, pihak Terlapor diberi kesempatan untuk menyatakan sikap atas LDP—apakah menerima atau menolak—sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.
Namun, sidang juga menyoroti kendala kehadiran pihak principal dari NTT Docomo sebagai perusahaan asing. Kuasa hukum mempertanyakan kewajiban kehadiran direktur utama yang disebut tidak dapat hadir dalam waktu dekat.
Menanggapi hal itu, Majelis menegaskan bahwa kelanjutan proses akan menunggu sikap resmi Terlapor terhadap LDP, sementara pengaturan kehadiran akan dibahas lebih lanjut.
KPPU menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak Terlapor serta pemeriksaan alat bukti tambahan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan perusahaan global terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia, khususnya dalam transaksi merger dan akuisisi lintas negara. (id09)












