Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25 Persen Dan BPR 6,75 Persen

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25 Persen Dan BPR 6,75 Persen
Bank/istimewa
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pertahankan suku bunga penjaminan untuk bank umum 4,25 persen dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75 persen dengan masa berlaku periode 1 Juni hingga 30 September 2024

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penetapan jaminsn bunga simpanan ini dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi, suku bunga pasar, dan likuiditas perbankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25 Persen Dan BPR 6,75 Persen

IKLAN

Selain itu, lanjutnya, mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, serta upaya mendukung pertumbuhan domestik dan kinerja sektor riil serta memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

“LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada bank perekonomian rakyat (BPR). Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen ,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024) di Jakarta.

Purbaya menambahkan tingkat bunga pinjaman (TBS) merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar perbankan, yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga di industri perbankan, ruang intensitas persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana masyarakat,

“Termasuk mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.” Terangnya.

Sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai tingkat bunga penjaminan, pihaknya kembali mengingatkan bahwa TBP merupakan batas simpanan bunga maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.

“Kami mengimbau agar perbankan transparan dan terbuka menyampaikan ke nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Adapun, selain memiliki bunga yang sesuai dengan tingkat bunga penjaminan LPS, syarat simpanan nasabah agar aman adalah tercatat dalam pembukuan bank dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE