MEDAN (Waspada.id): Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassieirli mengumumkan menunda penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang seharusnya ditetapakan setiap tanggal 21 November 2026, menyikapi hal itu Willy Agus Utomo selaku ketua Exco Partai Buruh sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara menanggapi santai terkait keputusan Menaker tersebut.
“Itu lebih baik dari pada memaksakan sekema penetapan upah murah yang digadang – gadang Menaker. Toh UMP itu nantinya berlaku pada Januari 2026, jika 21 November belum ditetapkan masih ada batas waktu hingga akhir Desember 2025, jadi kami tidak mau upah murah versi Menaker,’ ucap Willy kepada Wartawan di Medan, Jumat (21/11).
Willy mengungkapkan, bahwa telah beredar isu jika Menaker berencana mengumumkan kenaikan UMP sangat murah bahkan di bawah 5%, hal tersebut sangat tegas ditolak oleh kaum buruh di seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, Willy mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh elemen Partai Buruh & FSPMI Sumut yang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 24 November 2025, dengan tujuan utama Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor DPRD Sumut.
“Tuntutannya sama tentang kenaikan UMP Sumut 10%, dan ini merupakan aksi unjuk rasa serentak Nasional sebagai bentuk protes kebijakan Menaker yang tak memikirkan kessejahteran buruh di Indonesia,” ujarnya.
Dalam aksi nanti Partai Buruh akan mengerahkan massa kurang lebih 500 orang yang datang dari beberapa daerah di Sumatera Utara diantaranya, Kota Medan, Binjai, Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
“Semoga pak Gubsu Boby kembali menerima aksi para buruh, yang selama ini upahnya masih murah di Sumut. Kami buruh di seluruh Indonesia dan khususnya Sumatera Utara, menolak UMP Murah, kami menuntut kenaikan UMP Sumut naik 10% untuk tahun 2026,” tegas Willy. (id09)












