JAKARTA (Waspada.id): Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan dua aturan baru yang mengatur dan membatasi impor ubi kayu beserta produk turunannya serta etanol. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis menjaga pasokan bahan baku industri sekaligus melindungi petani dalam negeri.
“Penerbitan kedua Permendag ini sesuai arahan Presiden Prabowo. Tujuannya menjaga kebutuhan industri, melindungi petani lokal, dan memastikan pasokan strategis nasional tetap terjaga,” kata Budi di Jakarta, Jumat (19/9).
Aturan tersebut tertuang dalam Permendag 31/2025 yang mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya, serta Permendag 32/2025 yang menata kembali impor etanol. Keduanya berlaku 14 hari sejak diundangkan.
Dalam Permendag 31/2025, impor ubi kayu dan turunannya seperti tepung tapioka hanya bisa dilakukan importir berizin khusus (API-P) dengan mekanisme Persetujuan Impor (PI). Syaratnya, harus ada rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau data Neraca Komoditas, dan pengawasan dilakukan di pabean.
Sementara itu, Permendag 32/2025 menegaskan kembali bahwa impor etanol harus melalui PI. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) yang menjadi bahan baku utama industri etanol, sekaligus melindungi pendapatan petani tebu serta mendukung keberlangsungan industri gula nasional.
“Etanol memang vital bagi industri, namun impor tidak boleh mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Dengan aturan ini, keseimbangan bisa terjaga,” jelas Budi.
Selain itu, Permendag 32/2025 juga mengatur distribusi bahan berbahaya (B2) agar lebih terkontrol namun tetap fleksibel bagi industri farmasi, kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan. Importasi B2 oleh BUMN pemilik izin khusus kini diperbolehkan, asalkan ada rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Budi menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga distribusi bahan berbahaya tetap aman sekaligus memastikan sektor-sektor strategis memperoleh bahan baku secara legal dan sesuai ketentuan. (Ant)