Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Menkeu Purbaya Akan “Sikat” Bankir BUMN Beli Dolar AS Dari Dana Rp 200 Triliun

Menkeu Purbaya Akan “Sikat” Bankir BUMN Beli Dolar AS Dari Dana Rp 200 Triliun
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan “sikat” bankir bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeli dolar AS dari dana yang ditempatkan sebesar Rp 200 triliun.

Hal itu ia sampaikan karena sempat mendapat pertanyaan dari Bank Mandiri soal pemanfaatan anggaran Rp 200 triliun. Menkeu menyarankan agar alokasi penempatan dana Rp 200 triliun bisa disalurkan bank BUMN kepada kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Saya tanya, berapa pertumbuhan kredit anda sekarang? Sebelumnya 8 persen, begitu saya inject itu udah naik ke 11 persen. Terus dia tanya ke saya boleh enggak saya kasih pinjem uang itu ke properti dan otomotif, saya bilang boleh saja,” ujar Purbaya dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

“Sebetulnya operasi keuangan saya enggak ada urusan, uangnya mau ditaruh di mana, yang penting jangan beli dollar ya. Kalau beli dollar saya sikat dia. Saya pengawas Danantara, masih bisa nyikat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dari kelima bank tersebut, tercatat realisasi serapan anggaran dari BTN yang paling rendah di antara lainnya.

“Kalau anda lihat tuh sebelah kanan tuh saya kasih ke mandiri Rp 55 triliun, dia udah nyalurin 74 persen. BRI udah nyalurin 62 persen, BNI udah 50 persen. BTN baru 19 persen,” ujarnya.

Meski begitu, Purbaya tetap memuji realisasi serapan anggaran dari BTN yang bisa menguntungkan secara internal. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE