JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, mendukung kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun sebagai strategi memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat dan meringankan beban cicilan bulanan.
Menurutnya, tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan rumah menjadi lebih terjangkau, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses kredit perumahan.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, kebijakan ini juga akan mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan tenor lebih panjang. Sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” kata Purbaya.
Kebijakan tersebut disiapkan pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan hunian.
Sebelumnya Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan perpanjangan tenor menjadi terobosan baru dalam pembiayaan perumahan nasional.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar.
Ia menjelaskan, kebijakan ini melengkapi berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.
Selain menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional, yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi domestik. (Id88)












