Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Menkeu Purbaya “Ngotot” Tetap Pangkas Program MBG

Menkeu Purbaya “Ngotot” Tetap Pangkas Program MBG
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa “ngotot” tetap memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun ini apabila penyerapannya tidak maksimal sampai akhir Oktober 2025.

“Kalau enggak dipake ya diambil, kenapa? Di sana juga nganggur duitnya. Saya sebarin ke tempat lain aja yang lebih siap,” ujar Menkeu Purbaya di Balai Kota, usai bertemu dengan Gubernur DKI Pramono Anung , Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, anggaran MBG yang tidak terserap itu nantinya akan dialihkan untuk membiayai program-program yang dapat langsung menggerakkan perekonomian.

Purbaya bilang, keputusan mengenai pemangkasan anggaran MBG ini baru akan diambil setelah dirinya melihat realisasi anggaran MBG pada akhir Oktober 2025.

“Tetap saya akan nilai sampai akhir Oktober. Kalau akhir Oktober saya tahu nanti sampai Desember beberapa triliun enggak kepakai, saya ambil uangnya. Enggak ada bedanya kok, enggak ada yang berubah. Hanya itu aja,” tuturnya.

Langkah tersebut tetap akan dia ambil meskipun Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Purbaya tidak memangkas anggaran MBG lantaran penyerapannya sudah baik.

“Kan dia bilang penyerapannya sudah lebih baik sehingga saya gak harus ngambil gitu. Itu kan itungan dia (Luhut). Itu juga itungan dia berdasarkan data yang terakhir. Data saya juga kira-kira begitu,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyerapan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah sangat baik.

Oleh karena itu, menurutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak perlu memindahkan anggaran MBG yang tidak terserap maksimal untuk diberikan kepada sejumlah program lainnya.

“Tadi kami pastikan juga bahwa penyerapan anggarannya sekarang kelihatan sangat membaik. Sehingga Menteri Keuangan tidak perlu nanti mengambil anggaran yang tidak terserap,” ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Bahas Pembiayaan Kreatif

Kehadiran Menkeu Purbaya ke Balai Kota, dalam rangka pembahasan pendanaan kreatif yang diusulkan Gubernur Pramono Anung, yaitu pembentukan Jakarta Collaboration Fund.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan izin kepada Kementerian Keuangan untuk menambah sumber pendapatan daerah lewat skema pendanaan kreatif, termasuk pembentukan Jakarta Collaboration Fund.

Pramono menjelaskan, pendanaan kreatif diperlukan untuk menutup penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang terdampak pemotongan dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp 15 triliun.

“Dengan penurunan APBD Jakarta dari Rp 95 triliun menjadi Rp 79 triliun, kami harus melakukan creative financing. Kami meminta izin Kementerian Keuangan agar Jakarta bisa melakukan pembiayaan kreatif, salah satunya lewat Jakarta Collaboration Fund atau obligasi daerah,” terangnya.

Selain skema pendanaan baru, Pemprov DKI juga meminta agar dana Rp 200 triliun yang ditempatkan di bank-bank negara dapat dimanfaatkan untuk proyek bisnis dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta.

Purbaya menyambut baik usulan tersebut selama penggunaannya tidak terbatas di Jakarta saja dan bisa menjadi alternatif pembiayaan daerah lain.

“Ambisi Pak Gubernur cukup tinggi. Dia ingin membentuk fund Jakarta yang bisa dipakai tidak hanya di Jakarta, tapi juga di daerah lain. Kita akan mendukung strategi itu,” ujar Purbaya.

Jakarta Collaboration Fund merupakan salah satu janji kampanye Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno. Tujuannya agar pembangunan di Jakarta tidak harus dibiatai dari pusat atau APBD, tapi bisa di sokong dari pembiayaan kreatif. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE