EkonomiNusantara

Mulai 2026 Skema Pinjaman KUR Bisa Jadi Bertahap

Mulai 2026 Skema Pinjaman KUR Bisa Jadi Bertahap
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, mulai tahun 2026 skema pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan berubah bisa menjadi bertahap.

Jika sebelumnya terdapat batas maksimal empat kali pengajuan, nantinya ketentuan tersebut akan dihapus, sehingga tidak ada lagi batasan jumlahnya.

“Dengan kebijakan tersebut, debitur diharapkan dapat mengajukan pinjaman secara bertahap,” kata Maman di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Dia ingin pengusaha KUR mikro mengajukan pinjaman tidak langsung dalam jumlah besar, melainkan dimulai dari nominal kecil untuk membangun kepercayaan pihak perbankan.

Maman mengungkap alasan perbankan masih meminta agunan untuk pinjaman KUR sebesar Rp 1 juta hingga Rp 100 juta, meski dalam aturan seharusnya tidak diwajibkan.

“Mereka (petugas bank) punya kekhawatiran pada saat misalnya itu diberikan, tetapi tanpa agunan, lalu mereka (debitur) nggak bisa mengembalikan karena masalah mungkin karakter pribadi, disiplin, dan sebagainya,” tuturnya

Dengan skema pinjaman KUR mikro secara bertahap, mulai dari pinjaman kecil, sedang dan besar, maka akan tumbuh tingkat kepercayaan bank kepada debitur KUR mikro.

“Nah, memulai pinjaman yang kecil dulu, jangan langsung besar. Bertahap dulu dari kecil, sedang pelan-pelan dulu. Jadi, kepercayaan itu pelan-pelan dibangun,” ucap Maman.

Maman menyebut, peminjam KUR di rentang Rp 1 juta hingga Rp 100 juta umumnya merupakan pengusaha skala mikro yang memang perlu dibantu.

Oleh karena itu, ia mendorong para pengusaha mikro untuk memperkuat fundamental usahanya terlebih dahulu, sebelum mengajukan pinjaman dalam jumlah lebih besar.

“Misalnya mulai dari 20 juta, naik 30 juta, naik ke 40 juta. Jadi pelan-pelan karena toh juga sekarang nanti 2026 kan udah enggak ada batasan 4 kali [pengajuan],” ujar Maman.

Selain itu, ia juga mengimbau pihak perbankan selaku kreditur agar tidak langsung memberikan pinjaman dalam jumlah besar kepada pengusaha mikro.

Maman juga memberitahukan, bahwa pada 2026 pemerintah akan menerapkan kebijakan baru lainnya dalam KUR, yaitu penetapan suku bunga menjadi flat 6 persen untuk semua tingkatan pengajuan.

Di tahun 2026 pemerintah bakal menyeragamkan suku bunga KUR sebesar 6 persen. Sebelumnya bunga KUR meningkat setiap kali pengajuan. Pengajuan pertama 6 persen, pengajuan kedua 7 persen, dan pengajuan ke empat hingga 9 persen.

“Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” terang Maman, usai menghadiri Rapat Komite Kebijakan KUR di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).

Kebijakan ini, kata Maman, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo kepada Komite Pembiayaan UMKM melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada awal Januari 2026. Sementara regulasi teknisnya tengah dirumuskan dalam Peraturan Menko Perekonomian,” ungkapnya. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE