MEDAN (Waspada.id): Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, mengingatkan bahwa musim penghujan yang mulai melanda berbagai wilayah berpotensi memicu kenaikan harga sejumlah komoditas pangan strategis.
Menurutnya, inflasi akibat musim hujan umumnya dipicu oleh dua faktor utama, yakni gangguan distribusi dan gangguan produksi.
“Kenaikan harga barang (inflasi) akibat musim hujan bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama karena gangguan distribusi, biasanya akibat banjir atau longsor. Kedua karena gangguan produksi di tingkat petani. Meski sama-sama bersifat jangka pendek, dampaknya terhadap harga bisa cukup signifikan,” ujar Gunawan di Medan, Selasa (14/10).
Ia menjelaskan, gangguan produksi cenderung lebih berisiko dalam jangka waktu lebih panjang. Hujan deras bisa membuat petani menunda panen, bahkan dalam kasus ekstrem merusak tanaman. Kondisi tersebut kerap menyebabkan lonjakan harga di masa panen berikutnya.
“Yang perlu diwaspadai oleh Sumut adalah potensi inflasi akibat kombinasi gangguan produksi dan distribusi sekaligus,” katanya.
Gunawan menuturkan, setiap tahun Sumatera Utara memiliki pola yang hampir sama pada kuartal IV hingga awal tahun berikutnya. Salah satunya adalah kenaikan harga bawang merah, yang sering terjadi ketika wilayah sentra produksi di Pulau Jawa dilanda hujan deras atau banjir.
“Jangan sampai kita menunggu hal itu terjadi dan akhirnya kesulitan menekan inflasi. Saat ini inflasi Sumut masih berada di level 5,32 persen year on year, sehingga perlu diantisipasi sejak dini,” jelasnya.
Ia menambahkan, Sumut masih menggantungkan sebagian besar pasokan komoditas seperti cabai dan bawang merah dari luar daerah. Ketergantungan ini diperkirakan berlangsung hingga Februari 2026 mendatang.
“Sebaiknya Sumut mulai memperkuat produksi dalam negeri, terutama untuk bawang merah. Jangan lagi mengandalkan kebijakan intervensi dengan membeli cabai dari luar daerah menggunakan subsidi seperti sebelumnya. Itu hanya solusi jangka pendek,” tegasnya.
Saat ini, harga bawang merah di Sumut tercatat berada di kisaran Rp26.000 hingga Rp35.000 per kilogram, sementara cabai merah ditransaksikan pada rentang Rp70.000 hingga Rp80.000 per kilogram di wilayah dataran rendah. Di Kabupaten Karo, harga cabai merah bahkan menembus Rp100.000 per kilogram.
“Sumut sebaiknya memperluas basis tanam bawang merah. Selain mengurangi ketergantungan pasokan dari luar, langkah ini juga bisa membuka lapangan pekerjaan baru, memperkuat ketahanan pangan, dan memitigasi dampak inflasi impor dari daerah lain,” pungkas Gunawan. (id09)