Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Nilai Tukar Petani Naik Sebesar 0,77 persen

Nilai Tukar Petani Naik Sebesar 0,77 persen
pertanian/ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada Januari 2023 Nilai Tukar Petani (NTP) naik sebesar 0,77 persen menjadi 109,84 dibandingkan Desember 2022. 

“Peningkatan NTP dikarenakan indeks yang diterima petani naik sebesar 1,40 persen, lebih tinggi dibanding yang dibayar petani sebesar 0,63 persen,” Kepala BPS, Margo Yuwono di Jakarta,Rabu (1/2/2023). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nilai Tukar Petani Naik Sebesar 0,77 persen

IKLAN

Menurutnya, komoditas yang dominan terhadap indeks yang diterima petani adalah kenaikan harga gabah, bawang merah, cabai rawit dan jagung. 

Peningkatan NTP tertinggi terjadi pada subsektor tanaman pangan, naik sebesar 2,07 persen dan lebih tinggi dibandingkan dengan indeks yang dibayar petani yang hanya mengalami peningkatan 0,63 persen. 

“Komoditas yang dominan terhadap indeks yang diterima petani yaitu padi dan palawija, khususnya jagung dan ketela pohon,” ujar Margo. 

       Turun 

 
Sementara itu, untuk subsektor perkebunan, peternakan dan pembudidayaan ikan mengalami penurunan NTP pada Januari 2023. 

Adapun, Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) pada Januari 2023 itu sebesar 109,95 naik 0,92 persen jika dibandingkan Desember 2022.  

“Peningkatan ini karena indeks yang diterima petani naik sebesar 1,40 persen, lebih tinggi dari kenaikan biaya produksi dan penambahan barang modal yang naik sebesar 0,48 persen,” ujar Margo. 

Adapun, komoditas yang dominan terhadap peningkatan NTUP antara lain upah untuk proses produksi, pemanenan dan kenaikan harga pupuk. 

“Ini faktor yang menyebabkan indeks untuk biaya produksi dan barang modal mengalami kenaikan. Meskipun kenaikannya lebih rendah dibanding indeks yang diterima petani,” ungkapnya. (J03) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE