Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Nilai Tukar Petani Sumut Naik 3,35 Persen

Nilai Tukar Petani Sumut Naik 3,35 Persen
Berdasarkan pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sumatera Utara pada Agustus 2025, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 3,35 persen dibandingkan Juli 2025, yaitu dari 139,78 menjadi 144,46.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Berdasarkan pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sumatera Utara pada Agustus 2025, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 3,35 persen dibandingkan Juli 2025, yaitu dari 139,78 menjadi 144,46.

Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara, kenaikan NTP Agustus 2025 disebabkan oleh naiknya NTP dua subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 8,48 persen dan NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 4,74 persen.

Sementara itu, NTP tiga subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,19 persen, NTP subsektor Peternakan sebesar 0,43 persen, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,22 persen.

Dijelaskan, Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya.

Dari data BPS tersebut, Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada Agustus 2025, It Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 4,45 persen dibandingkan dengan It Juli 2025, yaitu dari 171,11 menjadi 178,72.

Kenaikan It terjadi pada seluruh subsektor, yaitu It subsektor tanaman pangan sebesar 0,92 persen, It subsektor tanaman hortikultura sebesar 9,23 persen, It subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 5,95 persen, It subsektor peternakan sebesar 0,51 persen, dan It subsektor perikanan sebesar 0,65 persen.

Melalui indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.

Pada Agustus 2025, Ib Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 1,06 persen dibandingkan dengan Ib Juli 2025, yaitu dari 122,41 menjadi 123,72. Kenaikan Ib terjadi pada seluruh subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 1,11 persen, Ib subsektor tanaman hortikultura sebesar 0,69 persen, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,15 persen, Ib subsektor peternakan sebesar 0,95 persen, dan Ib subsektor perikanan sebesar 0,87 persen. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE