Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

OJK Blokir 10.000 Rekening Terafiliasi Judi Online

OJK Blokir 10.000 Rekening Terafiliasi Judi Online
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien didampingi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sumatera Utara, Yusri. Kemudian narasumber Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumut, Yovvi Sukandar dan Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Sumut, Togi Hendrik Siagian pada acara ‘Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut’ di Marianna Resort Samosir, Senin (18/11/2024).
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10.000 rekening bank yang terafiliasi judi online, 14 di antaranya berada di Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien pada acara media gathering dengan tema ‘Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut’ di Marianna Resort Samosir, Senin (18/11/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Muttaqien menyebutkan, pemblokiran akun rekening bank yang terafiliasi judi online ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memberantas permainan haram tersebut.

Muttaqien mengatakan, akhir-akhir ini ada penekanan aktivitas judi online. Untuk itu OJK bekerja sama dengan instansi terkait untuk menekan aktivitas ini.

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan sudah ada penurunan aktivitas judi online. Memang aktivitas judi online itu sudah menurun, tapi kami mengingatkan akan terus mengawasi dan akan memblokir rekening jika terbukti berafiliasi judi online,” tegasnya.

Menurutnya kewenangan OJK terbatas dan hanya bisa memblokir saat ini mencapai 10.000 rekening secara nasional, yang 14 di antaranya dari Sumut.

Dijelaskannya, sasaran judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal itu saat ini merambat generasi Z seperti anak-anak SMA. Bahkan juga sudah merambat ke daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) yang memiliki akses internet sehingga bisa melakukan aktivitas tersebut.

Daerah 3T, katanya, menjadi daerah paling rawan seperti di Nias. Meskipun mereka tidak mempunyai rekening di bank. Mereka menggunakan top up jasa pembayaran dompet digital e-wallet seperti aplikasi DANA, LinkAja, Gopay, OVO dan sebagainya untuk melakukan judi online tersebut.

Karena itu, OJK pada Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Oktober 2024 sasarannya perbanyak literasi dan edukasi ke anak-anak SMA seperti di Nias.

Dalam kegiatan media gathering yang berlangsung selama dua hari (18-19 November 2024) dihadiri Yusri selaku Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sumatera Utara. Kemudian narasumber Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumut, Yovvi Sukandar dan Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Sumut, Togi Hendrik Siagian. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE