Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

OJK Blokir 443.235 Norek Dugaan Fraud Total Kerugian Rp6,1 Triliun

OJK Blokir 443.235 Norek Dugaan Fraud Total Kerugian Rp6,1 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir sebanyak 87.819 nomor rekening (norek) dari dugaan scam atau fraud yang mencapai 443.235 norek, melalui laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan total kerugian mencapai Rp6,1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengatakan, total itu merupakan kumulatif sejak November 2024 hingga 30 September 2025.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar,” keterangan Kiki dikutip Senin (13/10/2025).

Dia menyebut, jumlah rekening yang dilaporkan ke IASC atas dugaan scam atau fraud mencapai 443.235 rekening. Sementara itu, yang berhasil diblokir sebanyak 87.819 rekening.

Adapun, IASC telah menerima 274.772 laporan yang terdiri dari 163.945 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 110.827 laporan langsung ke IASC.

Kiki memastikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau SATGAS pasti OJK terus memonitor laporan penipuan yang masuk ke IASC. Hingga 30 September 2025 saja ditemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia atau Komdigi, termasuk dengan pihak kepolisian,” jelas dia.

Lebih jauh, ujarnya, dalam rangka menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 PUJK, 32 instruksi tertulis kepada 32 PUJK, dan 33 sanksi denda kepada 31 PUJK.

“Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 21 September 2025 terdapat 153 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp67,57 miliar dan US$3,281,” terang Kiki. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE