JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangannya mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha dilakukan setelah OJK sebelumnya menetapkan status BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 5 Maret 2025. Hal ini dikarenakan BPR tersebut tidak memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sebesar 12 persen,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).
Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, OJK menetapkan BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Perubahan tersebut diambil setelah OJK memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama pada aspek permodalan dan likuiditas.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” kata Roni.
Selain itu, pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari juga dilakukan OJK dengan mempertimbangkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026.
Keputusan tersebut menetapkan penanganan BPR Pembangunan Nagari melalui likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari,” ucapnya.
Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (Id88)










