JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya ingin mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Diharapkan pembentukan lembaga ini dapat memperkuat industri asuransi di Indonesia.
Pendirian LPP ini sudah tertuang ke dalam RUU P2SK atau Omnibus Law Keuangan, dengan jangka waktu yang belum bisa dipastikan. Namun diproyeksikan paling cepat 3 hingga 5 tahun.
“Beridirinya Lembaga Penjamin Polis ini nantinya sudah termasuk sektor syariah. Diharapkan dengan adanya LPP maka eksositem di industri asuransi semakin lengkap, lebih kuat dan lebih sustainable nanti nya,” kata Kepala Eksekutif IKNB OJK, Ogi Prastomiyono pada acara International Conference on (Re) Takaful 2022 di Jakarta, Kemarin.
Adapun yang menjadi pembeda bagi asuransi konvensional dan syariah di Lembaga Penjamin Polis, menurut Ogi hanya program penjamin polisnya saja. Namun hal ini masih dalam tahap diskusi apakah yang dijamin itu seluruh jenis penjamian atau proteksi saja.
“Tapi usulan kami proteksi saja yang nantinya ada limit dan bisa di cover oleh Lembaga Penjamin Polis. Untuk tambahan biaya dan limit yang dijamin saat ini belum ditetapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaku industri asuransi berharap pemerintah segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis karena dapat memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar, dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional.
Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Paul S. Kartono mengatakan, dengan adanya Lembaga Penjaminan Polis kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat kali lipat.
Sementara pendapatan industri asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp241,2 triliun. Angka ini sudah melampaui capaian pendapatan tahun 2019 atau sebelum era Covid-19, yang mencapai Rp235,8 triliun.
Semester I-2022, aset industri asuransi jiwa senilai Rp617,8 triliun. Pada periode Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa turut membayarkan klaim dan manfaat yang berkaitan dengan Covid-19 senilai Rp9,72 triliun.
“Kami meyakini dengan program penjaminan polis, maka kinerja keuangan bisa naik tiga sampai empat kali lipat. Industri asuransi nasional semakin membutuhkan dukungan regulasi, menyusul pesatnya pertumbuhan bisnis asuransi di dalam negeri,” ujar Paul dalam keterangan resminya.
Industri asuransi jiwa, tuturnya, turut mendukung program ketahanan keuangan keluarga melalui pembayaran atas klaim meninggal dunia, serta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program JKN melalui pembayaran atas klaim kesehatan, menjaga stabilitas pasar modal melalui penempatan investasi efek, serta mendukung program pembangunan nasional jangka panjang melalui investasi di surat berharga negara.
Paul mengatakan untuk mengefektifkan kinerja LPP, dia pihaknya mengusulkan agar ada pemisahan (ring-fenced) aset investasi dari pemegang polis Unit Link, sehingga aset investasi Unit Link dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis. (J03)











