Ekonomi

OJK Jatuhkan Sanksi Tegas Pelanggaran Pasar Modal Dua Perusahaan Dan Pihak Terkait

OJK Jatuhkan Sanksi Tegas Pelanggaran Pasar Modal Dua Perusahaan Dan Pihak Terkait
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Sabtu (7/2/2026), menyampaikan bahwa penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Sanksi untuk PT Repower Asia Indonesia Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi terkait transaksi material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023. Transaksi tersebut dinilai tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan transaksi material.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak penjamin emisi efek terkait proses IPO perseroan. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta serta pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak penetapan sanksi, disertai perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor yang memperoleh penjatahan pasti saham, serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan efek.

Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, turut dikenai denda Rp30 juta dan larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham.

Sanksi untuk PT Multi Makmur Lemindo Tbk

Dalam kasus terpisah, OJK menetapkan sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023.

Perusahaan dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari penggunaan dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai sehingga melanggar ketentuan peraturan pasar modal dan standar akuntansi keuangan.

Selain itu, empat anggota direksi periode 2023 yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.

Junaedi selaku Direktur Utama periode 2023 juga dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun.
Di sisi lain, auditor Agung Dwi Pramono dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan perusahaan.

Ismail menegaskan, pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap kedua emiten dan pihak terkait merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal.

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor Pasar Modal agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujarnya. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE