JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan Kepolisian berhasil menindak sindikat investasi bodong bernama Morgan Asset Group yang telah merugikan masyarakat mencapai Rp18 miliar.
“Salah satu contoh entitas investasi ilegal yang baru saja kami tindak bersama kepolisian ya, dan telah dilakukan pemblokiran yaitu sindikat investasi bodong Morgan Asset Group, dengan merugikan masyarakat mencapai Rp18 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) di Jakarta, pekan lalu
Dia tegaskan, bahwa Satgas Pasti secara aktif mengidentifikasi dan menindak entitas ilegal yang meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas legal untuk tujuan penipuan. Dia juga menegaskan bahwa praktik impersonation ini sangat berbahaya karena telah menjerat banyak korban.
Menurut Kiki, rendahnya literasi keuangan masih menjadi salah satu penyebab utama masyarakat mudah terjebak dalam investasi ilegal. Selain itu, dorongan psikologis untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat turut memperburuk situasi.
“Walaupun kami, pemerintah dan semua pihak sudah mengingatkan ya, berbagai edukasi juga sudah dilakukan , tapi masih saja banyak masyarakat yang terkena seperti ini. Penyebabnya itu pertama tentu kurangnya pemahaman, kalau investasi yang benar itu seperti apa,” ujarnya.
Kiki menambahkan bahwa dorongan psikologis, seperti keinginan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat meskipun tidak masuk akal, menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat tetap terjebak dalam investasi bodong.
Untuk itu, Kiki menekankan pentingnya peran serta semua pihak, termasuk media, dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Tentu saja ini menjadi PR kita semua ya, juga teman-teman media untuk terus menyuarakan dan mengedukasi masyarakat juga tentang bahaya kalau investasi nggak paham apa yang diinvestasikan dan kepada entitas yang tidak berizin atau ilegal,” imbuhnya. (J03)













