JAKARTA (Waspada): Kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17.000 nomor rekening (norek) yang terindikasi diduga terkait aktivitas perjudian daring atau judi online (judol),
Hal tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah terindikasi judol ini meningkat dari sebelumnya sekitar 14.000 norek.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya terpadu dalam pemberantasan judi online, yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian serta menimbulkan risiko serius terhadap sistem keuangan nasional.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening yang terindikasi memiliki kesesuaian dengan data nomor induk kependudukan (NIK) serta menerapkan enhanced due diligence terhadap rekening-rekening yang berisiko tinggi.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian di Jakarta dalam RDK, Senin (2/6/2025).
Seiring dengan meningkatnya insiden siber di sektor keuangan, kata Dian OJK juga akan memperkuat pengaturan terkait teknologi informasi perbankan. Selain itu, OJK juga akan meningkatkan kualitas pengawasan agar dapat merespons insiden lebih cepat dan mengurangi potensi risiko yang lebih besar.
Seiring dengan hal itu, lanjut Dian, OJK juga telah mengadakan pertemuan dengan para Direktur Kepatuhan dari berbagai bank. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan pembaruan atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh industri perbankan.
Hal ini termasuk tantangan yang dihadapi dalam menangani rekening tidak aktif (dorman), serta upaya pencegahan terhadap praktik jual-beli rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dian menegaskan bahwa OJK akan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan rekening yang tampak normal (normal account) dan menyusun kebijakan panduan terkait penanganan kasus penipuan (scam). (J03)