Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

OJK Seragamkan Aturan Rekening Dormant Antarbank

OJK Seragamkan Aturan Rekening Dormant Antarbank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae . (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya akan menyeragamkan peraturan terkait rekening pasif atau rekening dormant di sektor perbankan. Karena hingga saat ini masih terdapat perbedaan kriteria rekening dormant antarbank.

Saat ini, sambungnya, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai pengelolaan rekening, termasuk pengaturan terkait rekening dormant.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat segera kami keluarkan. Regulasi tersebut nantinya akan menyeragamkan kebijakan antarbank dalam penanganan rekening pasif,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2025, di kutip Jumat (10/10/2025).

Dikatakan, bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan tata kelola rekening nasabah oleh bank sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening. OJK akan mengacu pada praktik terbaik di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia.

“Rekening akan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant,” jelas Dian.

Dia menambahkan, aturan baru tersebut akan secara eksplisit membedakan rekening tidak aktif dari rekening dormant. Parameter yang digunakan antara lain aktivitas transaksi nasabah, seperti penyetoran, penarikan, serta penggunaan fasilitas perbankan, baik secara fisik di kantor cabang maupun melalui delivery channel.

“Bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, pemantauan, serta pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan dormant,” tandas Dian.

Sementara itu, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekeningnya, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui delivery channel.

“Nasabah juga diminta aktif bertransaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta memperbarui data diri. Aturan ini akan disertai masa transisi penerapan untuk memastikan kesiapan sistem informasi bank,” imbuhnya.

Dian menekankan, peraturan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bank maupun nasabah. OJK, menurutnya, berupaya menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua pihak.

“Diharapkan akan muncul keyakinan yang lebih baik tanpa kekhawatiran, sehingga tidak akan ada lagi dispute terkait rekening dormant serta berbagai hal negatif yang pernah timbul,” harapannya. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE