Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing Di Indonesia

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing Di Indonesia
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat kerja sama pembiayaan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Aturan tersebut hadir seiring meningkatnya integrasi ekonomi dan keuangan global yang mendorong semakin luasnya kerja sama pembiayaan antarnegara. Melalui regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia serta memastikan seluruh aktivitasnya tetap berada dalam pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran persnya, Kamis (12/3) menjelaskan bahwa aturan ini juga menjadi sarana untuk menjembatani lembaga keuangan asing dengan ekosistem bisnis di Indonesia.

“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan asing yang ingin membuka kantor perwakilan di Indonesia. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat konektivitas pembiayaan internasional sekaligus tetap menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” ujar Ismail.

Dalam regulasi tersebut, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) meliputi berbagai entitas, seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor-impor, hingga perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Sementara itu, Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui kantor perwakilan tersebut, lembaga keuangan asing dapat melakukan berbagai aktivitas non-komersial, seperti memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai hubungan bisnis dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan proyek di Indonesia, melakukan promosi, hingga memfasilitasi pertukaran informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan antara Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, KPPVL juga dapat membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut serta mendorong masuknya investasi dan pembiayaan luar negeri untuk mendukung proyek-proyek prioritas di berbagai daerah.

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa kantor perwakilan tersebut tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia. Pembatasan ini diberlakukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta menciptakan persaingan yang sehat bagi industri pembiayaan domestik.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, OJK juga akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung atau one-on-one assistance bagi calon pemohon guna mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan perizinan di OJK.

Ismail menambahkan, keberadaan kantor perwakilan lembaga keuangan asing diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

“Kami berharap pengaturan ini dapat memperluas akses pembiayaan internasional, mendorong investasi pada sektor-sektor prioritas, serta memperkuat peran Indonesia dalam jaringan keuangan global dengan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas,” pungkasnya. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE