Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Pasok Gas Bumi 18 BBTUD, PGN Dukung Pengembangan Industri Solar Panel

Pasok Gas Bumi 18 BBTUD, PGN Dukung Pengembangan Industri Solar Panel
Kecil Besar
14px

SURABAYA (Waspada): PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina melakukan penandatanganan Perjanjian Supplier Integrity Agreement dengan PT Xinyi Solar Indonesia (XSI).

Pada waktu yang bersamaan, dilakukan penyerahan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) oleh PGN kepada XSI. PJBG ini sebagai implementasi komitmen pengembangan bisnis dan pemenuhan energi gas bumi khususnya di wilayah Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasok Gas Bumi 18 BBTUD, PGN Dukung Pengembangan Industri Solar Panel

IKLAN

Dalam PJBG tersebut, PGN dan XSI berkomitmen untuk pemanfaatan gas bumi hingga mencapai nilai kontrak 18 BBTUD selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Adapun XSI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik JIIPE merupakan produsen kaca solar panel terkemuka di pasar global.

Direktur Komersial PGN Ratih Esti Prihatini menyampaikan bahwa PGN berkomitmen akan memberikan pelayanan dan penyaluran gas bumi yang reliable kepada XSI.

“Harapannya kerjasama ini dapat terus ditingkatkan dengan membantu pelanggan dalam memberikan energi baik yaitu gas bumi sebagai energi ramah lingkungan. Kami akan menjaga quality layanan gas agar bisa senantiasa mendukung kegiatan produksi XSI,” ujar Ratih.

Wang Ranchun selaku General Manager XSI juga menyampaikan agar PGN dapat menjaga sustainability pasok gas bumi sehingga dapat menunjang Kegiatan operasional di Perusahaan mereka. “Kami berharap rencana kerjasama kedepan ini dapat menjadi dua hal yang saling menguntungkan,” ucap Wang.

PGN berupaya secara berkelanjutan menyediakan pasokan gas bumi yang handal bagi para penggunanya di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai penyedia energi fosil yang rendah emisi, PGN berkeinginan turut andil dalam upaya pemerintah mendorong industri yang ramah lingkungan. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE