ASAHAN (Waspada.id): PT Pegadaian Cabang Kisaran resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Asahan dalam suasana formal dan penuh keakraban.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta penyelesaian persoalan hukum yang berpotensi dihadapi Pegadaian dalam menjalankan tugas dan fungsi perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.
“Melalui nota kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Asahan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PT Pegadaian Cabang Kisaran. Ini adalah bagian dari komitmen kami mendukung tata kelola yang baik serta pencegahan potensi permasalahan hukum sejak dini,” ujar Kajari Asahan.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pegadaian Kisaran, Remi Martinus Sipahutar, S.H., M.H, menyambut baik terjalinnya kolaborasi tersebut. Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan akan memperkuat aspek legal dalam operasional perusahaan.
“Kami berharap dengan adanya pendampingan dari Kejari Asahan, Pegadaian dapat menjalankan operasional secara lebih optimal, akuntabel, serta sejalan dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” ungkap Remi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Rahardian Nur Maulana selaku Kadep Non Gadai mewakili Deputy Pincab Kisaran, Remi Martinus Sipahutar, S.H., M.H, Pimpinan Cabang Kisaran, Hisbah Rahmatan Putra sebagai Kabag Legal Kanwil I Medan, Dicky Effendy selaku Pranata Legal dan H. Tanjung, Humas Protokoler.
Sementara dari pihak Kejari Asahan, kegiatan dihadiri jajaran Jaksa Pengacara Negara yang nantinya akan menjalankan fungsi pendampingan hukum kepada Pegadaian.
Nota kesepahaman ini mencakup sejumlah ruang lingkup utama, di antaranya: Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, Pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance), Pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, serta Upaya pencegahan potensi sengketa hukum melalui konsultasi, koordinasi, dan langkah preventif lainnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pegadaian dan Kejari Asahan semakin solid, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha. (id09)










