Ekonomi

Pembiayaan Haji Khusus Bank Muamalat Meningkat Pesat

Pembiayaan Haji Khusus Bank Muamalat Meningkat Pesat
Nasabah mengisi formulir pengajuan pembiayaan haji khusus (ProHajj Plus) di Kantor Cabang Muamalat Tower, Jakarta, Selasa (25/11/2025). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendorong penyaluran ProHajj Plus untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Hingga Oktober 2025, total booking pembiayaan ProHajj Plus telah meningkat lebih dari 2,5 kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendorong penyaluran produk pembiayaan haji khusus (ProHajj Plus) untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Hingga Oktober 2025, total booking pembiayaan ProHajj Plus telah meningkat lebih dari 2,5 kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan, ProHajj Plus ditargetkan menjadi salah satu penopang utama bisnis Bank Muamalat di segmen consumer. Apalagi saat ini Bank Muamalat memimpin pangsa pasar haji khusus sekitar 60%. Dengan waktu tunggu keberangkatan haji reguler yang rata-rata 26 tahun bahkan ada yang sampai lebih 40 tahun, pembiayaan haji khusus bisa menjadi solusi untuk mewujudkan niat ke Baitullah dengan lebih cepat dan mudah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“ProHajj Plus menjadi andalan karena Bank Muamalat merupakan pemain utama dalam segmen haji khusus. Hal ini juga sejalan dengan core business Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali kami,” ujar Ricky.

Sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia, Bank Muamalat memiliki komitmen besar untuk mengembangkan ekosistem haji dan umrah. Langkah ini dilakukan dengan menyediakan layanan dan produk lengkap bagi nasabah maupun mitra Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Solusi yang ditawarkan pun terintegrasi dari hulu ke hilir mulai dari persiapan pendaftaran, perencanaan pelunasan biaya ibadah haji, literasi keuangan syariah, hingga fasilitasi transaksi keuangan selama jemaah berada di Arab Saudi. Bahkan untuk pelunasan biaya ibadah haji, Bank Muamalat telah menyiapkan produk pembiayaan unggulan yakni Solusi Emas Hijrah.

“Lewat investasi yang terjangkau, dapat dicicil dengan jangka waktu yang fleksibel serta jaminan keamanan penyimpanan emas, masyarakat bisa memanfaatkan Solusi Emas Hijrah sebagai alternatif pilihan untuk menyiapkan pelunasan biaya ibadah haji,” ujar Ricky.

ProHajj Plus wujudkan niat ke Baitullah lebih cepat dan mudah

ProHajj Plus adalah produk pembiayaan untuk membantu calon jemaah haji khusus dalam memenuhi biaya pendaftaran dan pelunasan haji. Nasabah yang mendaftar haji menggunakan ProHajj Plus akan langsung mendapatkan nomor porsi haji khusus pada tahun berjalan karena terhubung langsung dengan Siskohat. Adapun waktu keberangkatan menjadi lebih cepat yakni 6 sampai 7 tahun bila dibandingkan dengan haji reguler.

Menurut Ricky, proses pengajuan ProHajj Plus sangat mudah dan pengurusan porsi akan dibantu oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang amanah dan telah bekerja sama dengan Bank Muamalat.

ProHajj Plus juga sudah sesuai dengan prinsip syariah dengan landasan fatwa DSN-MUI (No. 112/DSN-MUI/IX2017) tentang Akad Ijarah Multijasa. Selain itu, produk ini juga telah dikaji dan memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Muamalat.

Bank Muamalat optimistis segmen haji dan umrah akan memberikan hasil yang optimal terutama karena Indonesia merupakan negara dengan kuota haji terbesar di dunia. Selain itu, seluruh nasabah pada ekosistem haji dan umrah dengan potensi yang sangat tinggi merupakan target utama akuisisi untuk beragam layanan dan produk dari Bank Muamalat. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE